Kesandung Gratifikasi Pengadaan Buku, Eks Kajari Buleleng Dapatan Kortingan 1,5 Tahun

  • 17 Januari 2024
  • 17:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2204 Pengunjung
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadila Tipikor Denpasar. mot/sd

Denpasar, suaradewata.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi yang sebelumnya dituntut lima tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang, Rabu (17/01) oleh Pengadilan Tipikor PN Denpasar diputus bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun. 

Majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, masih memberikan korting hukuman 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa Kejati Bali. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi buku pelajaran. 

"Menghukum kepada terdakwa Fahrur Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 6 miliar, yang bisa diganti dengan tiga bulan kurungan, " Putus hakim. 

Fahrur Rozi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Fahrur Rozi juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, rekan Fahrur Rozi yakni pengusaha buku bernama Suwanto juga sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Fahrur Rozi, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, melakukan sejumlah peristiwa yang melibatkan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan pejabat daerah lainnya. Fahrur Rozi memperkenalkan Suwanto kepada Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dan Gede Suyasa, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Buleleng.

Fahrur Rozi juga terlibat dalam intervensi terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2017, ia meminta kepala dinas untuk mendorong sekolah-sekolah membeli buku-buku pelajaran dari CV. Aneka Ilmu, yang dimiliki oleh Suwanto. Terdakwa juga meminta agar para pemimpin sekolah di Kabupaten Buleleng untuk bertemu dengannya di Kejaksaan Negeri Buleleng.

JPU menjelaskan bahwa kepala sekolah dan kepala desa merasa takut terhadap terdakwa, sehingga mereka bersedia membeli buku-buku pelajaran dengan nilai miliaran rupiah. Sebanyak 19 kepala desa di Buleleng dipanggil dan dirapatkan di kantor Kajari Buleleng dalam kasus ini. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER