Bawa Tiga Jenis Narkotika, Pria asal Rusia Dituntut 7 Tahun

  • 23 November 2023
  • 15:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1620 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Seorang warga negara asing asal Rusia, bernama Khamidov Magomed (29) diadili di PN Denpasar terkait kasus Narkotika. Ada tiga jenis narkotika jadi barang bukti dalam peresidangan ini.

Pria berjanggut ini ditangkap ditempatnya menginap salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Kerobokan Kelod, Kuta. Petugas mengamankan tiga jenis Narkotika, yaitu Ganja, Kokain dan Hasis yang disimpan di dalam laci. 

Akibat perbuatannya, pria yang memiliki pekerjaan jual beli properti ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. 

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, menyimpan dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika," sebut jaksa dalam amar tuntutan.

Jaksa Dipa Umbara, menguraikan kejadian yang sampai membawa terdakwa hingga ke persidangan. Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat tinggalnya. 

Pada saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat total 45,90 gram, Hasis 135,59 gram dan Kokain dengan berat total 65,72 gram. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Narkotika tersebut adalah milik Ramanov Denis yang tinggal di daerah Tapaksiring, Gianyar. 

Terdakwa mengambil barang itu dari Denis pada tanggal 22 Mei 2023 sekira sore hari sekira pukul 17.30 Wita dengan cara tersangka datang langsung mengambilnya di rumah Denis bersama Azamat Babaniyatov dan Said Magomed Rusazamatov (berkas terpisah).

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," tuntut JPU dari Kejati Bali.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER