Bupati Jembrana Tandatangani NPHD Pilkada 2024

  • 10 November 2023
  • 12:55 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1453 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jembrana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, Kamis (9/11) di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Total anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Jembrana masing-masing sebesar Rp 24.750.000.000,00 untuk KPU kabupaten Jembrana dan Rp 6.610.000.000,00 untuk Bawaslu kabupaten Jembrana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023 dan 2024.

Nantinya, dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Jembrana akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan dan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan, penyelenggaraan dan hingga berakhirnya proses pemilihan.

Pencairan dana hibah dilaksanakan dalam dua tahap, dimana untuk tahap pertama dapat dicairkan sebesar 40 persen paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Dan untuk tahap kedua dapat dicairkan sebesar 60 persen paling lambat 5 bulan sebelum pemungutan suara.

Dalam NPHD yang ditandatangani Bupati Tamba dengan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, tahap pertama dapat dicairkan sebesar Rp 9.900.000.000,00 dan tahap kedua sebesar Rp 14.850.000.000,00

Sedangkan dalam NPHD dengan ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra, tahap pertama dapat dicairkan sebesar Rp 2.644.000.000,00 dan tahap kedua sebesar Rp 3.966.000.000,00.

Bupati Tamba menegaskan KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana agar memanfaatkan anggaran yang tersedia secara maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggaran yang telah Pemkab Jembrana berikan sesuai pada NPHD agar dapat dimaksimalkan penggunaannya dan juga dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Lanjut, Bupati Tamba mengatakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten Jembrana diharapkan berjalan dengan aman, tertib dan damai.

“Untuk itu kerjasama antara Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu serta semua pihak sangat diperlukan,” terangnya.

Penandatanganan NPHD ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Jembrana. Dengan adanya NPHD ini, maka KPU dan Bawaslu kabupaten Jembrana dapat segera melaksanakan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.dep/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER