Empat Jenis Tanaman Lokal Diusulkan Untuk Dilestarikan 

  • 30 Oktober 2023
  • 20:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2403 Pengunjung
Rapat kerja penyerapan aspirasi Sumber foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tentang pelestarian tanaman lokal Bali, I Wayan Edy Sanjaya menggelar rapat kerja bersama pihak terkait di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, (30/10/2023). Rapat kerja tersebut dalam rangka penyerapan aspirasi yang dihadiri dari pihak Kecamatan, Perbekel dan Majelis Alit se-kabupaten Badung. 

Wayan Edy Sanjaya mengatakan rapat kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi guna penyusunan Ranperda inisiatif Dewan tentang pelestarian tanaman lokal Bali. Dalam rapat, kata ia, banyak usul dan saran dari pihak Camat dan Perbekel beberapa jenis tanaman yang perlu dilestarikan. 

"Sebagai besar masukan jenis tanaman yang dilestarikan agar dimasukan ke dalam Peraturan Daerah (Perda)," kata Edy Sanjaya yang didampingi anggota DPRD Badung Made Suwardana, Senin, (30/10/2023).

Masukan tersebut kata Edy Sanjaya, tidak bisa dimasukkan ke dalam Perda. Dikarenakan dalam perda jenis-jenis tanaman yang dilestarikan nanti akan dimasukan didalam Peraturan Bupati (Perbup). 

"Kita tampung nanti dalam pembuatan peraturan Bupati nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah yang dibuat ini sudah mengalami beberapa kali rapat dan sudah mengadakan audensi dengan kantor kementerian dalam negeri khususnya direktorat jenderal bina pembangunan daerah. Sehingga rapat kerja hari ini adalah rapat untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Ranperda inisiatif Dewan tentang pelestarian tanaman lokal Bali.

"Yang diusulkan tadi jenis tanaman buah, seperti buah badung, buah sentul, buah cermai dan termasuk tanaman kelor," pungkasnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER