Pelaku Main Hakim Sendiri Bisa Terancam Pasal 351 KUHP

  • 29 Oktober 2023
  • 20:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1977 Pengunjung
Ahli Hukum Pidana Dr Dewi Bunga SH MH Sumber foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com - Ahli Hukum Pidana Dr Dewi Bunga SH MH menyebutkan tindakan main hakim sendiri secara umum tentu tidak diperbolehkan. Dikarenakan ada pidananya bagi pelaku main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan luka berat, cacat maupun meninggal dunia. 

"Apapun itu alasannya masyarakat hanya mengamankan kemudian memberikan kepada polisi. Jadi gak boleh main hakim sendiri, pelaku main hakim sendiri diancam pasal 351 KUHP," ungkap Dr. Dewi Bunga, Minggu, (29/10/2023). 

Lebih lanjut ia mengatakan, yang berbahaya main hukum sendiri itu tidak mungkin dilakukan satu orang melainkan lebih dominan dilakukan oleh banyak orang. Sehingga main hakim sendiri otomatis jatuhnya ke pengeroyokan. 

"Kalau misalnya main hakim sendiri itu ada kemungkinan itu dilakukan rame rame oleh masyarakat. Nah itu gak boleh dilakukan, karena sebenarnya untuk penegakan hukum itu adalah murni dari kewenangan pihak yang berwajib atau dalam hal ini adalah kepolisian," ujarnya.

Untuk main hakim sendiri diatur di pasal 351 KUHP ada 3 yakni pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Pada ayat 1 penganiayaan biasa diancam 2 tahun 8 bulan, pada ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat diancam sampai 5 tahun dan pada ayat 3 menyebabkan kematian itu ancamannya 7 tahun. 

"Jadi kalau ada masyarakat yang berani menghakimi sendiri maka dia kena pasal 351. Jadi penganiayaan biasa itu ancaman hukumnya 2 tahun 8 bulan dan penganiayaan itu adalah pasal yang walaupun pidananya dibawah 5 tahun tapi itu bisa langsung ditahan. Dan siapa saja yang terlibat tentu saja kalau bareng bareng main hakim sendiri secara bersama sama tentu semuanya yang terlibat semuanya bisa ditahan," terangnya.

Untuk diketahui, disetiap perkara ada yang namanya delik aduan dan delik biasa. Delik aduan itu adalah membutuhkan pengaduan dari pihak yang berkepentingan yang sudah ditentukan oleh undang undang. Aduan itu hanya bisa diproses kalau ada pengadu yang memiliki hak hukum.

"Contohnya 284 KUHP perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri dari yang tercemar atau diselingkuhi. Yang kedua itu delik penghinaan, yang boleh melapor adalah yang dihina saja, kalau temennya gak boleh," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa ada delik biasa bisa menjadi delik aduan seperti halnya pencurian itu delik biasa, tetapi ternyata ketika pelakunya itu adalah keluarga maka itu menjadi delik aduan sehingga bisa dicabut. 

"Jadi delik aduan itu harus diadukan oleh orang yang punya hak hukum yang nantinya bisa dicabut. Sedangkan delik biasa adalah diluar delik aduan yang saya sebutkan tadi. Sedangkan terkait penganiayaan adalah delik biasa, artinya bisa dilaporkan oleh siapapun," pungkasnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER