Buntut Pengecekan Lapang Dilakukan Sepihak Di Desa Sembiran, Pemilik Lahan Protes

  • 26 Oktober 2023
  • 20:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1377 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Hasil kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapangan lokasi tanah di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng yang telah dilakukan pada Jumat tanggal 20 Oktober 2023 mendapat perlawanan dan protes dari pemilik sah tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu Made Maharta Kadjar (47). 

Aksi protes yang dilakukan Made Maharta Kadjar melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, SH, MH, Putu Indra Perdana, SH., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH., I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH., Made Witama Mahardipa, SH. ., dan Gede Tomy Ananta, SH, menyerahkan surat klarifikasi dan perlindungan hukum.

“Saat BPN melakukan pengecekan di lapangan, tidak melibatkan klien kami sebagai pemilik sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang sah. Berdasarkan permasalahan tersebut, klien kami menyampaikan surat klarifikasi dan perlindungan hukum pada Selasa 24 Oktober 2023, tegas pengacara Nyoman Sunarta yang berkantor di Jalan Gajah Mada 126 Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebutkan adanya kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapangan terhadap lokasi tanah di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 tanpa melibatkan atau memberitahukan pemilik sah sesuai SHM, bahkan pemilik tanah mengetahui kegiatan yang dilakukan BPN Buleleng melalui sejumlah pemberitaan media massa.

Maka dia menyerahkan surat klarifikasi dan perlindungan hukum, karena masih ada permasalahan hukum di wilayah tersebut dan sedang diproses di Polres Buleleng. jelas Nyoman Sunarta pada Kamis, (26/10/2023)

“Proses penyidikan pidana saat ini sedang berjalan di Polres Buleleng, terkait adanya laporan penggelapan pendapatan tanah yang dilakukan klien kami terhadap perampas tanah di Desa Sembiran. Artinya, perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan pidana di Polres Buleleng, ”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, surat yang dikirimkan ke BPN Buleleng, guna menghindari hal-hal yang tidak menyenangkan terkait kepemilikan objek tanah.

“Atas hal ini kami mohon klarifikasi sekaligus perlindungan hukum terhadap tanah milik klien kami,” tegasnya.

“Dalam surat yang disampaikannya, kami lampirkan SHM tanah seluas 29.050 M2 atas nama Ketut Purwa yang merupakan orang tua klien kami, Made Maharta Kadjar.” pungkas Nyoman Sunarta. sedih/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER