Budak Sabu Tante-tante, Pemuda Pemogan ini Dihukum 5,5 Tahun

  • 12 Oktober 2023
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1543 Pengunjung
Remaja 23 tahun bernama Jodi Irki Naluri diputus hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan Kamis (12/10)

Denpasar, suaradewata.com - Remaja 23 tahun bernama Jodi Irki Naluri yang menjadi budak kurir sabu dari Tante Miranda (DPO) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/10) diputus hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wayan Suartha, menyatakan sependapat dengan dakwaan primer dari Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gst Lanang Suradnyana. Hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja tanpa hak telah melawan hukum dalam transaksi jual beli serta perantara narkotika jenis sabu. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika," putus hakim.

Putusan terhadap terdakwa yang tinggal di Lingkungan Gunung Desa, Pemogan Densel, berdasarkan sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Disebutkan terdakwa diamankan berikut barang bukti sabu pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 16.30 Wita, di parkiran kos Kubu Taman Jalan Gelogor Carik, Densel.

Berawal saat sore hari pukul 16.00, Senin (08/05) dihubungi oleh Tante Miranda yang diperintahkan untuk mengambil satu paket sabu. Melalui tempelan dalam bungkusan kertas nasi yang ditempatkan di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Setelah diperoleh, Ia disuruh untuk memecah menjadi 10 paket kecil. Dan saat itu juga langsung mendapat perintah untuk menempel enam paket dititik yang berbeda. 

Lanjut pada Rabu, 10 Mei 2023 kembali mendapat perintah untuk menempel di dua titik wilayah Gelogor Carik. Namun baru satu titik ditempel oleh terdakwa. Sisanya lagi dua paket dibawa dan memilih mampir ke rumah temannya. 

Baru sampai di areal parkiran kos rumah temannya di Kubu Taman, Gelogor Carik. Masih di atas motor, langsung disergap petugas. Jaksa Lanang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider tiga bulan penjara.

Namun majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meringankan hukuman. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 ribu, Subsider 2 bulan penjara," ketok palu hakim Suartha di ruang sidang Tirta.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER