PAD Bangli 2024 Dirancang Rp 240 Miliar, Pimpinan Dewan Minta Dilakukan dengan Baik 

  • 10 Oktober 2023
  • 19:20 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1590 Pengunjung
Suasana saat rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian dua Ranperda, Selasa (10/10). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Mengacu Ranperda APBD Bangli tahun 2024, pendapatan dirancang sebesar 1 triliun 120 milliar rupiah lebih. “Untuk kedepannya akan terus diupayakan peningkatan pendapatan yang lebih signifikan, yang dibarengi dengan kerja keras dari seluruh aparat yang terkait khususnya Perangkat Daerah penghasil PAD.” ungkap Bupati Sedana Arta dalam pidato pengantar penyampaian RAPBD Tahun 2024 saat Sidang Paripurna DPRD Bangli, Selasa (10/10/2023).

Dijelaskan pula, pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang 240 milliar rupiah lebih, yang berasal dari penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 48 milliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 61 milliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6 milliar lebih, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 123 milliar. Sementara pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 880 milliar, yang berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 775 milliar dan transfer antar daerah Rp 104 milliar.

Beber Bupati lagi, untuk belanja daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang mencapai sebesar 1, 173 trilliun,yang mana belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 963 milliar, belanja pegawai Rp 579 milliar rupiah lebih belanja barang dan jasa Rp 297 milliar dan belanja hibah Rp 81 milliar dan belanja Bantuan Sosial Rp 256 juta. Sementara belanja modal sebesar Rp 37 milliar dan belanja tidak Rp 5 milliar. “Belanja daerah ini sebagian besar diarahkan untuk memberi dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan pembangunan yang sangat mendesak dan segera untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bangli dan RKPDKabupaten Bangli Tahun 2024,”katanya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada, didampingi Ketua DPRD I Ketut Suastika. Salam pidato pengantar pimpinan Dewan yang ditandatangani Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika menegaskan dengan kerja keras dan pola kebersamaan, pihaknya optimis beban tugas dan tanggungjawab akan dapat selesaikan dengan baik. "Kami berharap mudah-mudahan situasi dan kondisi masyarakat yang relatif kondusif dan seiring dengan kondusifnya pemerintahan di Kabupaten Bangli sehingga Visi Pemerintah Kabupaten Bangli dapat kita wujudkan," ungkapnya. 

Terkait dua Ranperda yang diajukan eksekutif, pimpinan dewan menilai disamping merupakan tugas rutin Pemerintah Daerah juga untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024. "Dalam hal ini, rakyat Bangli pasti sudah menunggu dan berharap terhadap APBD yang akan kita bahas dan akan kita tetapkan," ujarnya. 

Ekspektasi rakyat pada tahun ini, lanjutnya, tentu akan berbeda dengan tahun yang akan datang. "Kita bisa memprediksi bahwa akan ada tuntutan yang makin besar pada program dan kegiatan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, yang akan memberi harapan bagi pertumbuhan dan peningkatan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," ujarnya. 

Oleh karenanya, pimpinan Dewan meminta agar bersama-sama bulatkan tekad, untuk mengelola pemerintahan ini dengan baik, saling bekerjasama, terbuka terhadap aspirasi yang berkembang. "Saling memberi dan menerima serta tetap korektif terhadap potensi kesalahan dan pelanggaran," tegasnya. Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing sehingga perlu penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh undang undang nomo 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Permerintahan Daerah. "Untuk pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas, pembahasan akan segera kita lakukan sesuai jadwal yang telah dihasilkan oleh rapat Badan Musyawarah DPRD," pungkasnya.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER