Bawaslu Buleleng Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kaum Perempuan

  • 01 Oktober 2023
  • 19:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1429 Pengunjung
Bawaslu Buleleng menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Berutz Bar & Resto, Singaraja pada Sabtu, (30/9/2023),

Buleleng, suaradewata.com- Bawaslu Buleleng menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Berutz Bar & Resto, Singaraja pada Sabtu, (30/9/2023), yang dihadiri para kelompok perempuan di Kabupaten Buleleng, 

"Sosialisasi ini dilakukan, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang memerlukan suatu langkah konkrit, yangmana salah satu kunci sukses penyelenggaraannya diukur dari tingkat partisipasi masyarakat utamanya partisipasi perempuan." ucap anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani.

Menurutnya kaum perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki, oleh karena itu pihaknya mendorong partisipasi perempuan untuk ikut terlibat secara aktif dalam mensukseskan Pemilu 2024 melalui pengawasan partisipatif. Dimana pengawasan Partisipatif ini, merupakan program yang diinisiasi Bawaslu RI untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu.

"Kaum perempuan harus berani mengambil perannya sebagai pengawas partisipatif. Misalnya turut memberikan informasi awal kepada Pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran. Hal ini sangat kami perlukan, karena paradigmanya saat ini adalah memaksimalkan pencegahan” jelas Ariani.

'Jumlah perempuan saat ini, lebih banyak dibanding laki-laki. Besar harapan kami ke depannya, agar perempuan dapat mengambil perannya sebagai seorang pemimpin." pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan narasumber lainnya dari Penggiat Pemilu yakni I Ketut Rudia. Menurutnya keterlibatan perempuan memiliki andil yang besar dalam kehidupan berdemokrasi. 

”Hak untuk memilih dan dipilih yang dimiliki antara laki-laki dan perempuan di Indonesia sudah berlaku sejak 1995 sampai sekarang. Namun dalam realitanya partisipasi perempuan untuk menjadi calon legislatif masih belum sesuai harapan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pemilu 2024 mendatang, keterwakilan perempuan sangat diperhatikan.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana dalam pencalonan anggota legeslatif keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen, " tutupnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER