KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan DCT

  • 24 September 2023
  • 21:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1577 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Serangkaian persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Sabtu, (23/9/2023) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.

 

Dalam rapat yang dibuka Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana didampingi Wakil Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gede Bandem Samudra tersebut disampaikan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Tahapan Pencermatan Rancangan DCT akan dimulai pada 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023. 

 

Pada masa tersebut, Bandem Samudra menyampaikan bahwa partai politik dapat melakukan perubahan terhadap Rancangan DCT atas empat hal, yaitu perubahan tanda gambar dan nomor urut parpol, perubahan nomor urut, nama lengkap dan foto terbaru bakal calon, perubahan calon sementara yang diganti atas persetujuan pimpinan parpol, serta perubahan atau perpindahan dapil terhadap calon sementara. 

 

"Bagi parpol yang hendak melakukan pergantian bakal calon, agar dipastikan bahwa bakal calon pengganti sudah benar-benar memenuhi syarat. Sehingga jangan sampai ujung-ujungnya setelah dilakukan verifikasi administrasi, bakal calon penggantinya malah dinyatakan TMS,” ucap Bandem Samudra. 

 

Selain dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kabid Politik Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketut Simbayasa juga hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata.

 

Padakesempatan tersebut Carna Wirata menyampaikan pesan agar partai politik mengikuti seluruh proses ini dengan tertib sesuai aturan dan regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. 

 

Di akhir rapat, Bandem Samudra juga menyampaikan informasi terkait tahapan kampanye bahwa partai politik diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Bagi parpol yang belum mempunyai RKDK, diharapkan segera mengajukan surat rekomendasi permohonan pembukaan RKDK kepada KPU Kabupaten Buleleng. RKDK bisa dibuka pada Bank Umum milik pemerintah ataupun swasta.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER