Kejari Gianyar Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian

  • 29 Juli 2022
  • 16:45 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2215 Pengunjung
Kajari Gianyar, Dr Ni Wayan Sinarwati SH.,MH., memberikan putusan penghentian penuntutan tersangka Natalia Meirisca Widyari di Genah Adhyaksa Ubud. ist /sd

Gianyar, suaradewata.com - Kejari Gianyar untuk kedua kalinya menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian (Pasal 362 KUHP) dengan tersangka Natalia Meirisca Widyari (20) asal Mengwi, Kabupaten Badung. Penghentian penuntutan dilakukan di Genah Adhyaksa, Ubud, Jumat (29/7/2022) sore.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka Natalia Meirisca Widyari yang melanggar pasal 362 KUHP, mendapatkan pertimbangan karena mengalami masalah perekonomian dan juga tersangka belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Tersangka yang merupakan buruh linting rokok melakukan pencurian dan ditangkap Polisi pada bulan April 2022, karena laporan korban Kadek Ayu Wirayanti asal Banjar Cebaang, Desa Seronggo, Kecamatan Gianyar. Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka terbukti dan mengakui perbuatannya mengambil ATM dan menarik uang dari rekening milik korban sebesar Rp 2,4 Juta karena bisa menebak pin ATM korban dengan mudah.

Uang milik korban tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar uang sekolah 2 (dua) adik kandungnya, tunggakan cicilan sepeda motor, tagihan bulanan PDAM, tagihan listrik, serta untuk keperluan makan dan bensin sehari-hari dan masih tersisa sebesar Rp. 55 Ribu.

Oleh pertimbangan dan kemanusiaan, Kejari Gianyar mengajukan kasus tersebut untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Agung dimana syarat-syarat penghentian penuntutan sudah terpenuhi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr Ni Wayan Sinarwati, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Sukardiasa.

Sinarwati berharap, dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan ini tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat. "Menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali," harapnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER