Desa Adat Taro Kelod Akhirnya Berdamai, Bersihkan Material dari Rumah Ketut Warka

  • 29 Juli 2022
  • 12:35 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2892 Pengunjung
Krama Desa Adat Taro Kelod bersama TNI Polri bergotong royong membersikan material bongkaran taring di rumah I Ketut Warka. gus/sd

Gianyar, suaradewata.com - Menyusul dianulirnya sertifikat tanah Deda Taro Kelod dan penetapan 6 tersangka pencabutan penjor, pihak Desa Taro Kelod melakukan mediasi damai dan setuju memulai langkah kekeluargaan. Krama Desa Adat Taro Kelod dibantu Polri dan TNI membersihkan sisa material bongkaran taring di pekarangan rumah keluarga I Ketut Warka, Jumat (29/7/2022).

Dari informasi yang diterima, pada Jumat (29/7/2022) pagi, ratusan krama Desa Adat Taro Kelod tedun banjar (gotong royong) bersama Polri dan TNI, untuk melakukan pemindahan material bongkaran taring yang sebelumnya di taruh di areal pekarangan milik Keluarga I Ketut Warka dipindahkan menuju Areal Setra Adat Taro Kelod yang berjarak 500 meter dari lokasi. Hal tersebut menjadi salah satu kesepakatan damai, setelah mediasi yang dilakukan di rumah I Ketut Warka pada tanggal 26-27 Juli 2022. 

"Kami apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini yang merupakan langkah awal dalam upaya menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi antara Pihak Desa Adat Taro Kelod dengan Pihak Keluarga I Ketut Warka secara kekeluargaan," ujar Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Endrawan seizin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (29/7).

AKP Endrawan juga menyampaikan, akan selalu mendampingi dan mengiringi prajuru dan krama Desa Adat Taro Kelod, disetiap proses upaya penyelesaian permasalahan adat Taro kelod guna menciptakan situasi Desa Adat Taro Kelod yang Santhi Jagaditha. 

Sementara itu, Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa mengatakan hal yang serupa, pembersihan material bongkaran taring di lahan PKD yang di tempati keluarga I Ketut Warka, sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka secara kekeluargaan/perdamaian. "Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pada tanggal 26-27 Juli di rumah I Ketut Warka," ujarnya.

Sedangkan Kelian Adat Taro Kelod, I Wayan Wangun menjelaskan, penyelesaian Terkait permasalahan Adat (sangsi Kanorayang), perdata (saling klaim kepemilikan tanah di lahan sengketa) dan tindak pidana (pencabutan penjor) akan menyusul diselesaikan secara beriringan. 

Saat gotong royong juga hadir Ketua MDA Kabupaten Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, I Gede Darma Darsita, Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita, Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER