Akibat Superman, Pria asal Denpasar ini Dituntut 12 Tahun

  • 03 September 2021
  • 14:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1686 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria berumur 40 tahun bernama Nyoman Ardika, oleh jaksa penuntut umum diajukan hukuman selama 12 tahun. Dalam dakwaan, Ia dijerat atas kasus kepemilikan sabu 75 gram dan 121 butir ekstasi.

Ida Ayu KT Sulasmi, SH, selaku penuntut umum menilai perbuatan pria asal Denpasar ini bersalah tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki dan menjadi perantara narkotika jenia sabu dan ekstasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun," tuntut jaksa secara virtual di PN Denpasar.

Selain itu, terdakwa juga diajukan hukuman pidana denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan.

Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan pimpinan sidang Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.,MH, Disebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh satuan anggota dari Polda Bali.

Drama penangkapan itu terjadi di tempat tinggal terdakwa di Jalan Wahidin, lingkungan Tegal Linggah, Denpasar Barat pada Selasa, 20 April 2021 pukul 01.00 dini hari.

Petugas menemukan barang bukti bungkusan yang diletakkan di atas kandang Anjing. "Polisi mengamankan Sabu berat 75 gram dan 121 butir ekstasi warna merah dengan logo Superman," sebut Jaksa Sulasmi. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER