Evaluasi Pilkada Tabanan 2020, Ketua Bawaslu Bali Ingatkan Peningkatan SDM 

  • 29 Januari 2021
  • 19:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1666 Pengunjung
Istimewa

Tabanan, suaradewata.com- Bawaslu Kabuapten Tabanan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Dukungan SDM dan Kelembagaan serta  data informasi  dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten TabananJumat (29/1/2021).

Adapun peserta Rapat Evaluasi Dukungan SDM Pelaksanaan Pilkada 2020 ini, Ketua, Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Tabanan, dihadiri pula Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.MM.MH bersama satu staf teknis.

I Made Rumada, SE selaku Ketua Bawaslu Kabuapten Tabanan menyampaikan “dalam melakukan pekerjaan kelembagaan sudah sesuai tugas dan fungsi, tapi dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 ini, volume pengawasan lebih banyak sehingga dilakukan secara kolektif dalam melakukan tugas. Bawaslu di Kabupaten Tabanan dan jajaran sudah berupaya secara maksimal melakukan kerja-kerja secara kelembagaan, peningkatan kualitas SDM yang masih perlu evaluasi untuk perbaikan dimasa mendatang, setelah kemarin melaksanakan pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Secara jujur diakui pasti tidak sempurna, kami sudah melakukan dengan maksimal, tegas Made Rumada.

Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani  mengatakan “Tahapan Pilkada serentak 09 Desember 2020  sudah dilalui, dan berjalan aman, sejuk dan secara demokrasi, kita bisa tunjukkan hasil kerja tidak ada permasalahan yang muncul ke publik yang menimbukan konflik, namu jangan berpuas diri terkait hasil kerja yang sudah dicapai. Dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali, kita bersyukur tidak ada dari 6 (enam) Kabupaten/ kota yang menyelenggarakan Pilkada yang pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ucapnya.

Ketut Ariyani, SE., MM selaku Ketua/Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bali menegaskan, Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk kedepan lebih fokus melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas SDM dan Kearsipan dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Bawaslu Kabupaten. Bahwa kegiatan pengelolaan administrasi kearsipan yang mengacu kepada peraturan Nomor 17 tahun 2017 Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efesien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Kearsipan sangat penting sebagai ditata Kelola dengan baik dengan tujuan jika dikemudian hari ada keperluan terkait arsip, “ tutupnya. rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER