Mencuri Tas Hingga Helm, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

  • 14 September 2020
  • 21:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1830 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Dua pelaku pencurian yakni Maulana Syarifuddin (24) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng dan ML (16) warga Kelurahan Banyuasri, Buleleng, dibekuk jajaran Polsek Kota Singaraja. Mereka dibekuk karena terbukti melakukan pencurian di beberapa tempat baik itu di parkir toko maupun tempat umum secara berulang kali. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti sejumlah tas.

Penangkapan kedua pelaku ini ditangkap berawal dari laporan Luh Putu Ardi Pavitri selaku korban yang melapor telah kehilangan tas warna di parkiran sebuah toko popies di wilayah Kelurahan Kampung Baru. Didalam tas itu, ada barang-barang berupa hardish, 2 plasdisch, 2 dompet, 3 tas perempuan, 2 bungkus pastik keperluan bayi.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi-saksi, polisi mengantongi identitas pelaku yakni Maulana dan ML yang merupakan anak dibawah umur. Sehingga, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (15/8/2020) dikediaman masing-masing.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, kedua pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus, pertama melihat sasaran dahulu. Setelah itu, melihat ada barang tergantung di motor, mereka langsung mengambil. "Ini dilakukan di beberapa TKP. Pernah juga mengambil helm di beberapa TKP dan mencuri handphone di 2 TKP," kata Yudistira, Senin (14/9/2020) siang.

Kedua pelaku ini beraksi dengan mengincar barang-barang yang beraa didalam tas. Kedua pelaku ini juga terungkap, pernah mencuri pakaian di wilayah Banyuning dan terekam kamera CCTV hingga mencuri tabung gas di Kelurahan Kampung Bugis. "Yang kami ungkap dengan barang bukti yang ada, hanya baru satu TKP di toko, total kerugian Rp3,6 juta lebih. Barang bukti lain menyusul, karena kami masih melakukan pengembangan," jelas Yudistira.

Mengingat salah satu pelaku yakni ML masih dibawah umur, jajaran Polsek Kota Singaraja telah melimpahkan penanganan kasus ML ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. "Yang anak dibawah umur, ternyata pernah mencuri sebelumnya dan sudah dilakukan diversi. Maka kami limpahkan penanganan hukumnya ke Unit PPA," ujar Yudistira.

Sementara itu tersangka Maulana mengaku, nekat mencuri karena keperluan uang. Barang hasil curian itu dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Hasilnya untuk makan sehari-hari. Mencuri di banyak tempat," tandas Maulana.

Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER