Bertahun-tahun Lolos, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  • 11 Agustus 2020
  • 20:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1846 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Desak Komang Ayu Pratiwi (22) warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Buleleng. Desak Pratiwi baru ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2017 lalu, di depan SMKN 1 Singaraja. Kini Desak Pratiwi terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, tersangka Desak melakukan aksi curanmor pada Kamis 27 April 2017 lalu sekitar pukul 14.00 wita. Sepeda motor Beat DK 6271 VX milik korban berinisial PS yang saat itu terparkir di depan SMKN 1 Singaraja, disikat Desak untuk dibawa kabur.

Desak Pratiwi langsung membawa motor ity ke tukang kunci. Disana, dia membuat kunci duplikat motor tersebut. Korban PS yang saat itu selesai belajar mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada, langsung melapor ke Polres Buleleng.

"Sudah hampir empat tahun motor itu dikuasai oleh pelaku. Kami juga sempat kesulitan menyelidiki kasus ini, karena minimnya saksi. Motor itu selama ini digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," kata Sinar Subawa.

Tersangka diamankan pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu, polisi yang menerima informasi keberadaan motor tersebut langsung menuju ke lokasi. Tepat di depan tempat fotocopy yang ada di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Saat itu Desak Pratiwi tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan motornya.

Saat diintrogasi, Desak Pratiwi mengakui motor itu hasil curian. "Langsung tersangka kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami amankan barang bukti satu unit motor Beat Nopol DK 6261 VX, satu STNK dan BPKB motor itu dan satu buah duplikat kunci motor," tandas Sinar Subawa.

Sementara tersangka Desak Pratiwi hanya bisa tertunduk malu sembari menangis. Tersangka Desak Pratiwi pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER