Belum Kantongi Izin, Tower dan Pengerjaan Villa Ditertibkan

  • 11 Agustus 2020
  • 20:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1627 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Keberadaan bangunan yang belum mengantongi izin akhirnya disikapi Pemkab Buleleng. Kini pada Selasa (11/8/2020) satu tower seluler di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng disegel dan penghentian pengerjaan hotel atau villa di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.

Penertiban dengan penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng melakukan penyegelan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A DPMPTSP Buleleng, Ida Komang Sudita mengatakan, tower seluler yang disegel ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk pengerjaan hotel/villa yang dihentikan di Desa Sembiran, sebelumnya sudah mengajukan permohonan IMB.

Hanya saja, lanjut dijelaskan Sudita, masih dilakukan penangguhan karena diketahui tidak sesuai dengan rencana pembangunan. "Izin tanah yang diajukan 86 are, tapi bangunannya kecil sekali. Ada laporan luas tanah keseluruhannya 35 hektar, rencana pembangunannya belum sesuai," ungkap Sudita.

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan menjelaskan, tindakan penyegelan ini sudah sesuai regulasi yang ada. DPMPTSP Buleleng sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan dan tower, tapi tidak diindahkan. Sehingga dilakukan penyegelan sebagai bentuk pembinaan.

Jika tidak diindahkan lagi, sesuai dengan regulasi akan dilakukan tindakan pembongkaran. "Saya ingatkan setiap pelaku usaha sebelum melakukan usahanya harus mengantongi izin sebelum lanjut ke pembangunan dan operasional. Untuk yang dilakukan penyegelan, jika izin dilengkapi maka kami akan buka penyegelannya, Ini hanya pembinaan saja," tegas Artawan.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana meminta, kepada seluruh masyarakat ataupun investor untuk tertib mengurus perizinan. Pengurusan perizinan diperlukan untuk memperlancar segala bentuk usaha ataupun bangunan yang akan dibangun sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Ini diperlukan. Pemerintah juga memberi izin sesuai ketentuan berlaku," ujar Suradnyana.

Tertibnya masyarakat mengurus perizinan sebelum mendirikan usaha ataupun melakukan suatu hal yang berdasarkan aturan membutuhkan izin dari pemerintah. Selain itu, beberapa aspek seperti aspek lingkungan yang sangat mendasar akan dipertimbangkan dalam izin yang dikeluarkan.

"Aspek-aspek lainnya juga masih akan dipertimbangkan seperti halnya aspek lingkungan dalam izin yang dikeluarkan. Jika ada suatu usaha atau pendirian bangunan tidak dilengkapi izin, ya saya minta untuk diberikan sanksi karena itu sudah regulasi," tandas Suradnyana. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER