Rubah Tatib DPRD Badung, Ketua Bapemperda dan Ketua DPRD Bersiteru

  • 06 Februari 2020
  • 21:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1764 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Badung di ruang rapat Gozana II Gedung DPRD Badung, Kamis, (06/02/2020), mendadak menjadi tegang. Pasalnya, pada rapat paripurna tersebut dalam merubah tatib DPRD Badung tiba-tiba Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Badung, Nyoman Satria bersiteru dengan Ketua DPRD Badung Dr. Putu Parwata.

Perseteruan tersebut terjadi karena Ketua DPRD Badung Dr. Putu Parwata pada rapat tersebut ingin merubah tatib, namun dari Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria sangat menyayangkan Ketua DPRD merubah Tatib tanpa berkomunikasi dengan Bapemperda. Bahkan Nyoman Satria mengaku malu lantaran perubahan tatib beserta jadwal tanpa melibatkan dan sepengetahuan dirinya selaku Ketua Pansus tatib dan sekaligus Ketua Bapemperda.  

“Tadi Paripurna dia ingin merubah jadwal merubah tatib, tapi teman teman tidak setuju tatib dirubah, saya ketua pansus tidak diajak komunikasi, ketua bamperda tidak diajak komunikasi oleh Parwata (terkait dengan tatib), kan saya yang bertanggung jawab, sebenarnya dia mau merubah tanpa sepengetahuan saya,” tuturnya.

Selain itu, Nyoman Satria menerangkan, selama 4 bulan ini DPRD Badung tidak memiliki tatib yang jelas. Kata ia, DPRD Badung ibaratkan seperti organisasi liar tidak memiliki tatib yang jelas. Apabila ditetapkan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Bamperda, Ketua DPRD Badung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD. Karena tanggung jawab tatib tetap berada ditangan dirinya dan harusnya dalam merubah tatib penanggungjawab diajak berkomunikasi.

“Empat bulan Ketua DPRD tidak menandatangani tatib hampir 5 bulan jalan, itu kan memalukan sekali harusnya tanggal 1 itu dah tandatangan dikirim ke Provinsi melalui Bupati Badung, tetapi sekarang dia mau merubah kenapa baru mau rubah kan ada sesuatu yang secara pribadinya ingin sewaktu waktu ingin merubah jadwal,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Badung Dr. Putu Parwata pada rapat tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak ada berkeinginan untuk tidak berkomunikasi bahkan melecehkan Pansus, namun pada tugas dan fungsi pimpinan sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 adalah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan fraksi. Sehingga dalam melakukan perubahan tatib bahkan jadwal dirinya selaku pimpinan hanya berkoordinasi dan konsultasi dengan fraksi.

“Yang diperdebatkan itu adalah apakah itu harus di paripurna  atau tidak karena didewan dewan yang lain hanya merubah jadwal cukup di Badan Musyawarah (Bamus) saja dan tidak harus di Paripurna. Namun pada rapat tersebut akhirnya harus diparipurna,” jelas Parwata.

Parwata mengatakan dari hasil rapat Paripurna tersebut akhirnya ditetapkan jadwal oleh Bamus. Kemudian hasilnya apabila ingin dirubah harus dirubah pada Paripurna tetapi melalui pimpinan dan bamus. Sedangkan untuk jam kerja harus jelas, sehingga sudah kita sepakati jam kerja dari pukul 09.00 wita sampai pukul 16.30 wita. “Kecuali hari Jumat sampai jam 1 siang, kemudian kalau ada pelanggaran, Badan Kehormatan (BK) wajib untuk memprosesnya tanpa pengecuali,” ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER