Komisi I dan II, Temui PT. CIPL Lantaran 3 Bulan Tak Bayar Gaji Karyawan

  • 28 Januari 2020
  • 12:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1701 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com – Komisi I dan II DPRD Bali menemui Direksi PT. Citra Indah Prayasa Lestari (PT. CIPL) selaku pengelola perkebunan milik Perusda Bali di Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kehadiran Anggota Dewan Komisi I dan II DPRD Bali ini, dalam rangka menindaklanjuti masalah gaji karyawan yang tidak dibayarkan oleh PT. CIPL. Tercatat ada ratusan karyawan yang tidak mendapatkan gaji untuk tiga bulan, dari bulan September hingga November. Padahal kerjasama PT. CIPL dengan Pemprov Bali berlangsung selama 25 tahun, dimulai dari tahun 2006 hingga 2031 mendatang.

Dalam pertemuan Komisi I dan II DPRD Bali dengan Direksi PT. CIPL di Jembrana ini tercatat membuahkan hasil. Dimana pihak perusahaan sudah menyepakati gaji tiga bulan karyawan itu dibayar pekan depan. Kendati ada kesepakatan demikian, Dewan tetap menyoroti perusahaan itu. 

Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi menilai perjanjian awal antara Perusda Bali dengan PT. CIPL sangat lemah, yang berimbas pada hak-hak karyawan. Dalam perjanjian itu disebutkan, karyawan dari Perusda Bali yang dipekerjakan di PT CIPL, gajinya menjadi tanggungjawab pengelola lahan tersebut. “Sejak awal itu perjanjiannya sangat lemah. Kita melihat PT itu tidak bisa memenuhi kewajibannya,” kata IGK Budi.

Politikus Partai Golkar ini juga menilai, dengan lahan yang dikelola kurang lebih 800 Hektar, seharusnya bisa memberi keuntungan. Menurutnya, PT. CIPL salah prospek dalam mengelola lahan. Di mana, lahan yang sangat luas tersebut justru ditanami karet. Padahal jika melihat potensinya, karet kurang menguntungkan. Akibatnya perusahaan tersebut merugi, gaji karyawan juga tidak dibayarkan.

“Di samping itu, kewajibannya kepada Pemprov Bali juga tidak dipenuhi,” tegasnya. 

Dari masalah ini, PT. CIPL dianggap telah melakukan pelanggaran atas perjanjian kerjasama dengan Perusda Bali. Hal ini bisa dijadikan pertimbangan oleh Pemprov Bali untuk memutus kerjasama pengelolaan lahan tersebut. Kresna Budi pun kemudian menyarankan agar Pemprov Bali melalui Perusda bisa melakukan pemutusan kerjasama pengelolaan lahan dengan PT. CIPL. Karena perusahaan itu sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Selanjutnya Kresna Budi meminta Perusda Bali mencarikan investor lain yang lebih kredibel dan bonafit.

“Jika tetap mempertahankan PT.CIPL, usul saya model kerjasamanya bukan lagi bagi hasil seperti sekarang, tapi sistem sewa atau dikontrakan. Karena dengan sistem bagi hasil justru menguntungkan PT. CIPL. Tapi apabila mengalami kerugian, Pemprov Bali juga akan menerima kerugian,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana menyatakan Pemprov Bali bisa saja melakukan pemutusan kontrak jika PT. CIPL dinilai melakukan wanprestasi (pelanggaran terhadap perjanjian). "Bisa saja pemutusan kontrak, akan tetapi Pak Gubernur tidak ingin ada persoalan, karena ini menyangkut kerawanan. Kemudian dampaknya ke pariwisata. Sehingga solusinya diselesaikan baik-baik. Kalau merasa rugi terus dan tidak bisa melanjutkan, baiknya diserahkan ke Pemprov aja,” pungkasnya. Awp/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER