Tagih BPKB Motor Bawa Pedang, Pria Sumba ini Diadili

  • 07 Januari 2020
  • 19:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1644 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Entah apa yang ada di benak pria asal Sumba NTT bernama Fidelis Felis Gede Mata (20), ini. Untuk meminta BPKB motornya kepada sepupunya harus dengan membawa pedang dan mengamuk.

Akibat perbuatannya, Iapun didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,S.H dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan UU Darurat Pasal 2 No.12 Tahun 1951.

Pada sidang yang di gelar di ruang Tirta, Selasa (7/1) PN Denpasar, dihadapan Hakim Made Pasek,SH.MH dijelaskan bahwa terdakwa mendatangi tempat kos sepupunya bernama Christover A.T Solo pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

Di tempat kos yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Gang Pondok Indah, itu terdakwa tiba sambil menenteng pedang. "Mana BPKB motor saya (Vixion), yang di jawab tidak ada oleh saksi korban," baca Jaksa dalam dakwaannya.

Mendengar jawaban itu, terdakwa langsung naik pitam dan be maksud menghunus pedang dari sarungnya. Namun tindakan itu cepat dipegangi tangannya oleh skasi korban. 

Tidak puas sampai disitu, terdakwa yang digiring ke luar kos justru melempari batu kamar kos dari saksi korban dan sempat mengenai kepalanya. Para tetangga kos yang melihat kejadian itu langsung mengamankan terdakwa dan membawa ke Polsek Denpasar Selatan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER