Kasus Gratifikasi Eks Kepala BPN Tuntas Dipastikan Tuntas Bulan ini

  • 01 Januari 2020
  • 21:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1779 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali meyakini pengumpulan alat bukti dan pameriksaan tersangka dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Tri Nugraha (53) yang tersandung kasus dugaan gratifikasiakan, akan tuntas di bulan Januari, ini.

Dijelaskan Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan, bahwa pihaknya sudah tuntas memeriksa belasan saksi yang bersentuhan langsung dengan pria asal Jawa Barat, Badung itu.

“Saat ini kami sudah tahap satu, melimpahkan berkas ke penyidik. Kami sudah selesai memeriksa saksi-saksi. Intinya kami bergerak cepat,” kata Sucitrawan, Rabu (1/1).

Sucitrawan meyakinkan jika selama bulan Januari 2020 ini semua data dan alat bukti pendukung yang dibutuhkan dipastikan bisa didapat.

Kata dia, ada beberapa surat dari instansi berwenang yang masih ditunggu guna kepentingan penyidikan. “Kami juga fokus mengejar aliran dana di rekening tersangka,” imbuh Sucitrawan.

Soal penahanan tersangka, dikatakannya akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan data yang dibutuhkan siap. Pihaknya tidak ingin ada celah sedikitpun yang dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Termasuk juga belum dilakukan pemeriksaan tersangka.

Sucitrawan menegaskan, dengan bukti yang ada, pihaknya yakin bisa membeber dan membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011.

"Saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar, tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah," jelasnya.   

"Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," imbuhnya.

Hasil PPATK itulah yang menjadi pintu masuk jaksa membongkar kasus ini. Berdasar laporan PPATK itu juga jaksa penyidik saat ini mengembangkan kasus ini tak sekadar gratifikasi.

Jaksa mencium adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. “Kami kejar TPPU karena banyak transfer ke sana (rekening tersangka). Banyak aset dan lahan milik tersangka diduga hasil TPPU. Salah satunya tanah di beberapa tempat,” jelas Sucitrawan.

Bahkan salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta. Sudikerta sempat mengirim uang Rp 10 miliar untuk tersangka.

Hanya saja tersangka sudah mengembalikan dan berdalih pinjaman. Anehnya, pinjaman uang sebesar Rp 10 miliar tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa tempo pengembalian.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER