Rakor Lintas Sektor Pemkab Badung Bersama Kementerian ATR/BPN, Bahas RDTR Kecamatan Kuta  

  • 16 Desember 2019
  • 21:50 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1876 Pengunjung
istimewa

Jakarta, suaradewata.com - Pemerintah Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di The Belleza Suites, Jl. Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rakor Lintas Sektor ini dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara tahun 2019-2039 dan RDTR Kecamatan Kuta tahun 2019-2039. 

Rakor dibuka Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dan dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa beserta sejumlah Instansi terkait di Pemkab. Badung termasuk Panitia Khusus RDTR. 

Pembahasan RDTR Kuta Utara dan Kuta ini sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Badung Nomor 050/394/DPUPR/Sekret tanggal 24 Januari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Substansi atas Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta, dan surat Bupati Badung Nomor 050/392/DPUPR/Sekret tanggal 24 Januari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Atas Ranperda RDTR, dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Utara. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wabup. Suiasa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dirjen Tata Ruang yang sudah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Badung untuk menyampaikan tentang tindaklanjut terkait RDTR Kec. Kuta Utara dan Kec. Kuta. Dijelaskan, bahwa yang pertama Kecamatan Kuta sudah menjadi daerah berskala internasional dengan tumbuh dan berkembangnya sektor pariwisata. 

Secara administratif Kuta terdiri dari 5 (lima) Kelurahan dengan luasan 2.142 Ha. Di Kuta yang menjadi isu-isu strategis antara lain; secara regulasi yang sifatnya skala nasional, bahwa Kecamatan Kuta telah ditetapkan sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) kawasan perkotaan Sarbagita berdasarkan PP No. 13 tahun 2017 juga dalam Perpres 45 tahun 2011 Kuta merupakan kota inti dari KSN perkotaan Sarbagita dalam sistem metropolitan Sarbagita. 

Dalam PP 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Ripparnas) bahwa Kuta juga sebagai pusat pengembangan pariwisata. Yang terkhusus di Kuta ini terdapat Bandara Ngurah Rai dan total diarahkan pengembangan Pariwisata, dan tidak ada pengembangan pertanian karena sektor pertanian di Kuta tidak ada. Di Kuta juga terdapat Tahura Ngurah Rai, pertumbuhan demografi yang cukup tinggi yaitu 4 persen lebih. 

"Dengan isu-isu strategis ini, kami di Kuta harus melakukan penyesuaian pola ruang yang disesuaikan dengan visi misi yang diatur dalam RDTR Kecamatan Kuta, " jelas Suiasa.

Sementara mengenai Kecamatan Kuta Utara, Wabup. Suiasa menerangkan bahwa Kuta Utara merupakan kawasan yang perkembangannya sangat pesat, sehingga penyesuaian terhadap pola ruang dan struktur ruang harus disesuaikan. Disamping pertumbuhan penduduk juga semakin tinggi yakni 2 persen lebih, yang diakibatkan pengembangan sektor pariwisata di Kuta Utara sudah semakin pesat, termasuk pemukiman, jasa dan niaga, hanya sebagian kecil masih ada kawasan pertanian. Kuta Utara juga dapat dikatakan kawasan yang dibelah oleh jalan nasional yang menghubungkan Denpasar-Tanah Lot. 

"Kami harapkan Kementerian ATR/BPN secepatnya dapat memberikan persetujuan, sehingga sangat membantu kami mempercepat dalam membuat kebijakan strategis, regulasi, juga kebutuhan kami dalam percepatan laju investasi di Badung. Termasuk juga pertumbuhan infrastruktur strategis yang sangat dibutuhkan sesuai visi dan misi daerah kita di Badung, " harapnya.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menyampaikan, terwujudnya RDTR di daerah merupakan dorongan dari Presiden RI. Beliau menginginkan Kementerian ATR/BPN agar mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan RDTR, khususnya daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. Dengan adanya RDTR akan menentukan lokasi program strategis nasional. RDTR sebagai payung hukum dalam pembangunan kedepan, dan percepatan pengembangan ekonomi, infrastruktur nasional dapat dengan cepat dilakukan sehingga Indonesia semakin diperhitungkan di dunia internasional.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER