Sudah Dibangun, Beach Club di Yeh Gangga Diduga Tak Berijin dan Langgar Sepadan Pantai

  • 12 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2632 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Sebuah Beach Club yang dibangun di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, diduga tidak berijin dan melanggar sepadan pantai. Padahal Beach Club tersebut disebut-sebut sudah mulai beroperasi. 

Informasi di lapangan menyebutkan, sebuah bangunan yang dikabarkan bernama Yeh Gangga Beach Club tersebut dibangun dipinggir Pantai Yeh Gangga sisi barat. Beach Club tersebut terdiri dari 2 lantai lengkap dengan fasilitas kolam berenang dan restoran. Sumber mengatakan soft opening telah dilakukab awal bulan November 2019 dengan mengundang beberapa orang kerabat dekat owner.

Selain itu, Beach Club ini juga memiliki balkon yang agak menjorok dari bangunan utama. Namun pembangunan diduga melanggar sepadan pantai.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengungkapkan jika hanya ada pengajuan informasi tata ruang saja dan belum ada pengajuan ijin terkait pembangunan Beach Club tersebut. "Hanya ada pengajuan informasi tata ruang saja," ungkapnya Selasa (12/11/2019).

Menurutnya DPMPPTSP Tabanan nantinya hanya memproses ijin berdasarkan permohonan masuk. Sehingga jika ada dugaan melanggar sepadan pantai pihaknya belum bisa memastikan. "Tapi jika sudah mengajukan permohonan ijin, kemudian saat dilakukan survey ternyata ada yang melanggar sudah pasti ijinnya tidak akan terbit," imbuhnya.

Namun Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba tidak menjawab telepon saat hendak dikonfirmasi mengenai hal tersebut. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER