Polresta Denpasar Amankan 1,3 kg Sabu Jaringan Medan-Bali

  • 06 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1914 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu berat 1,3 kg. Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tangan tersangka Willy (31).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Rabu (6/11) mengatakan, tersangka yang sudah tinggal di Bali sejak tahun 2016 ini ditangkap di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, pada 2 November 2019, Pukul 02.00 wita.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di jalan tersebut menjadi tempat transaksi narkotika," kata Ruddi didampingi Kasatres Narkoba Polresta, AKP Michael Hutabara.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersangka.

Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu di laci lemari kos-kosan tersangka. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Pak Aji (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya.

"Tersangka berperan sebagai kurir lintas Provinsi jaringan Medan-Bali. Tersangka mendapat upah sekali pengambilan sebesar 10 juta rupiah,"lanjutnya.

Tersangka menerangkan sudah 2 bulan (Agustus-Oktober) menjadi kurir atau perantara narkoba. "Pengakuannya sudah dua kali mengambil shabu kepada Pak Aji yakni pengambilan pertama 300 gram ditempel di daerah Renon menjadi dua titik dan yang kedua mencapai 1,3 kg yang sudah dipaket," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dihjerat melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda Rp8 miliar hingga Rp10 miliar. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER