Nyabu Bareng Turis Arab, Wanita asal Jakarta ini Dihukum 1 Tahun

  • 25 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 13004 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Apes dialami wanita 28 tahun asal Jakarta bernama Scheren Natalia, ini. Diboking oleh seorang turis asal Arab di hotel untuk nyabu, Ia pun harus serta merasakan hukuman pengabnya sela Lapas Kerobokan.

Itu setelah Majelis Hakim Ketut Kawisada,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang Sari, PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa yang sudah menjadi langganan bokingan dari terdakwa Mohammad Abdullah Mushairib (berkas terpisah) saat berlibur di Bali, telah bersalah menyalahgunakan narkotika dengan turut serta menggunakan narkoba jenis sahu secara bersma.

"Mengadili terdakwa Scheren Natalia bersalah menggunakan narkotika sebagaimana tertuang dalan Pasa 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun," ketok palu Hakim Kawisada.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa hanya bisa diam dan menganggukkan kepala sebagai tanda menerima ganjaran hukuman yang harus dijalaninya dipotong selama dirinya berada dalam tahanan.

Sementraa itu, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH, dari Kejari Denpasar ynag sebelumnya menjerat tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara mita waktu satu minggu untuk memutuskan. "Masih pikir-pikir yang mulia. Mita waktu satu minggu untuk memutuskan," jawab Jaksa Adhi.

Dalam dakwaan diuraikan, saat itu terdakwa diamankan bersama seorang turis asal Arab bernama Mohammad Abdullah Mushairib (berkas terpisah, vonis 1 tahun) saat berada di kamar vila 715 Hotel Lavender and Spa di Baypass Kuta.

Berawal pada 10 Juni 2019, Pukul 18.30 WITA dimana terdakwa dihubungi untuk ke lokasi di hotel sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Saat itu terdakwa mengakui dirinya secara bersama mengkonsumsi sabu.

Selang beberapa saat, tiba-tiba petugas BNN langsung meringsek masuk villa dan langsung melakukan penggledahan. Saat itu barang bukti sabu di atas meja beserta alat hisap berupa bong. 

"Pengakuan terdakwa barang haram itu milik tamunya Abdullah dan sempat digunakan bersama,"sebut jaksa Adhi.

Petugas saat itu menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat 0,68 gram brutto, serta pil ekstasi yang setelah ditimbang beratnya 0,70 gram di atas kursi berjemur di dekat kamar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER