Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curat Dibekuk Polisi

  • 22 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1693 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kos-kosan berhasil dibekuk kepolisian. 

Pelaku adalah Edhy Purnawan, alias Haris, 38, asal Jalan Sumber waras No. 29 RT / RW 001 / 008 Kelurahan Kali Rejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Jatim dan kini tinggal di Jalan Pulau Ayu No 23 Denpasar. Pelaku dibekuk petugas, Selasa (22/10/2019) di salah satu Hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Penangkapan tersangka bermula ketika korban Elliya Laela, 47, alamat Jalan Pamogan Gg. Sawah No 1 Pamogan Densel,  pada hari Jumat tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 22. 00 Wita lalu sedang mandi. Namun setelah selesai mandi barang-barang milik korban yang ada di kamar korban sudah tidak ada. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Selatan pada tanggal 24 September 2019.

Atas laporan tersebut, tim Resmob di back up tim IT Ditreskrimum melakukan penyelidikan diseputaran Badung dan Denpasar. Hingga akhirnya pada hari Selasa (22/10/2019) pelaku terlacak berada di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan. Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di 5 TKP berbeda, diantaranya di Jalan Raya Pemogan, di Jalan Raya Kuta, di Jalan Gunung Salak, di Jalan Imam Bonjol dan di Jalan Subur," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Buah HP merk Vivo  warna grey, 1 Buah HP merk Oppo A9 warna biru,  1 Buah HP merk Xiomy warna biru, 1 Buah HP merk Vivo warna Gold, 1 Buah HP merek Vivo warna hitam, 1 Buah HP merk samsung warna grey, 1 Buah kotak HP merk Oppo A9 warna putih, 1 Buah Canger HP merk oppo, 1 Buah tas selempang warna cream merk edukmen, 1 lembar amplop Bank Mandiri, 1 Buah tas kecil warna merah marun corak bintang, 2 Buah tas kulit kecil warna hitam, 1 Buah buku tabungan Bank BCA an. Anur Rofik, 1 Buah kunci SPM Vario, Satu unit SPM Honda Vario warna hitam NO. POL DK 8964 IF, 1 Buah tas kecil warna hijau, 1 Buah Dompet kulit warna hitamz  1 Buah STNK SPM honda Vario an. Ni Made Darmini DK 6358 EEz  1 Buah SIM C an. Ni Made Darmini, 1 Buah kartu KIS an. Ni Made Darmini, 1 Buah Topi merk Voloneck warna putih, 1 Buah Celana panjang warna hitam, 1 Buah ikat pinggang merk Gildlion warna hitam dan 1 Buah baju kaos quick silver warna putih.

Ditambahkannya jika saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna menyelidiki adanya dugaan TKP lainnya.  "Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. ayu/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER