Dua Komplotan Perampok Asal Rusia Dituntut 9 Tahun

  • 15 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1694 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Dua rampok dari komplotan geng asal Rusia, Georii Zhukov (40) dan Robert Haupt (42) di Pengadilan Negeri Denpasar oleh JPU dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Dua pesakitan kelahiran Ukraina itu okeh Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH.MH dinilai telah bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menhukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," sebut JPU dari Kejari Denpasar, Selasa (15/10) di ruang sidang Sari, PN Denpasar.

Keduanya dituntut lantaran terlibat kasus perampokan bersama empat orangnya lainnya di Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl. Pratama No. 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3) lalu.

Dihadapan Hakim ketua Sri Wahyu Arini Ningsih,SH.MH terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang pekan depan.

Dalam dakwaan diuraikan Jaksa, bahwa Georii dan Robert yang bersama dengan Aleksei Korotkikh (tewas saat penangkapan) serta dua rekannya, Maxsim Bredikhin dan Vitali yang masih DPO, melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu. 

Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu reknannya menunggu di mobil. Lanjut mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi.

Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam  Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. 

Selanjutnya secara leluasa komplotan ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.

Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. 

Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER