Wabup Kasta Monev Pemdes di Kecamatan Banjarangkan

  • 15 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1864 Pengunjung
istimewa

Klungkung, suaradewata.com - Wakil Bupati Klungkung Made Kasta didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda, beserta  tim Monev Pemerintah Kabupaten Klungkung, mengadakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Kecamatan Banjarangkan pada hari Selasa (15/10). 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengontrol jalannya Pemerintahan Desa, apapun kegiatan yang dilaksanakan di Desa perlu diawali dengan Pembinaan dan Pengawasan. Dan pada Kecamatan Banjarangkan Kegiatan Monev diadakan di Kantor Perbekel Desa Timuhun dan di Kantor Perbekel Desa Banjarangkan, dimana kedua Desa ini dijadikan sebagai Desa sample dalam hal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk wilayah Kecamatan Banjarangkan. 

Kegiatan Monev meliputi pengecekan dan Pembinaan dilakukan pada empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa  yang dilaksanakan pada dua Desa yang dijadikan Sample dalam kegiatan Monev, hal yang dimonitoring dan evaluasi pemerintahan Desa adalah kegiatan-kegiatan baik yang sudah ataupun yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku erat kaitannya dengan pelaksanaan Pemerintahan Desa. 

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta  selaku Ketua tim Monev mengingatkan kepada Perbekel dan Perangkat Desa agar dalam membuat aturan yang akan diterapkan di Desa masing-masing menggunakan dasar peraturan yang sudah ada, yang terkait dengan Pemerintahan Desa, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. 

Dalam menjalankan Pemerintah Desa, Wabup Kasta mengingatkan Perbekel dan Perangkat Desa untuk memahami aturan-aturan yang berlaku dalam menjalankan Pemerintah Desa, supaya dalam pelaksanaannya, Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik.

Terkait kinerja Kelihan Banjar Dinas, Wabup Kasta mengingatkan agar Kelihan Banjar Dinas dapat bekerja sesuai tupoksinya. “Kelihan Banjar Dinas dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tupoksi dengan baik,” ingat Wabup Kasta.ars/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER