Polresta Denpasar Amankan Setengah Kilo Gram Hasish dari WNA Rusia

  • 08 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1838 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suardewata.com - Andrew Ayer (31) pria asal Rusia dibekuk anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Dari tangan bule ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 521,11 gram yang terbungkus dalam 6 paket plastik berisi narkotika jenis Hasish.

Tersangka ditangkap di Shisa Café Jalan Sunset Road Nomor 99, Kuta, Badung, pada Selasa (1/10/19), Pukul 22.00 wita. Itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.I.K, S.H, M.H.didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat,S.H., S.IK, M.H. di Denpasar, Selasa (8/10).

"Tersangka ini masuk jaringan narkoba asal Rusia yang menjual narkoba di Bali," ungkap Kombes Ruddi.

Pelaku yang tinggal sementara di Jalan Pantai Brawa Kuta Utara menyimpan 6 paket hasish dalam tas ransel milik pelaku. Rencananya barang haram itu akan dipasarkan kepada wisatawan asing yang datang ke Pulau Bali.

Hasish tersebut pelaku jual kepada pelanggan khusus warga negara asing seharga Rp2,5 juta per gram.

“Keterangan pelaku bahwa hasish tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu asal orang yang menjual,” kata Kapolresta. 

“Dari catatan paspor pelaku sudah tiga kali datang kebali dengan menggunakan visa holiday dan sudah sebanyak 6 kali membeli hasish dengan cara mengambil tempelan didaerah Canggu Kuta Badung,” ucap Ruddi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 114 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER