Aniaya Pasutri Hingga Meninggal, Pria ini Dituntut 18 Tahun

  • 19 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1724 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewatacom - Pria asal Jombang, Jawa Timur bernama M.Chusen nampak tidak punya rasa bersalah atas perbuatannya menganiaya suami istri yang mengakibatkan korban Hoo Sigit Pramono (50) tewas bersimbah darah.

Akibat perbuatannya, Jaksa Dina Sitepu,SH menjerat terdakwa pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 18 tahun," demikian jaksa membacakan tuntutannya.

Dihadapan majelis hakim pimpinan IGst Ngurah Putra Atmaja,SH.MH, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU di ruang sidang Sari, disebutkan bahwa pria 37 tahun itu melakukan tindak penganiayaan didasari rasa dendam kepada korban.

"Tedakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan terencana melakukan tindakan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Kejadian bermula saat terdakwa menagih uang upah kerja kepada korban lagi Rp9 juta. Namun saat ditagih di rumahnya, korban justru membentak dan mengatakan sudah tidak ada uang lagi. "Kamu jangan macam-macam sama saya," kata korban tertuang dalam dakwaan.

Saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban. Kemudian pada pagi pukul 03.00 Wita,

Selasa 26 Februari 2109 terdakwa pamit kepada istrinya untuk pulang kampung dengan membawa sepeda motor.

Dalam perjalanan, terdakwa kembali terngiang soal uang upah yang belum dibayarkan oleh korban. Saat itu terbesit untuk meluapkan dendamnya dan kembali ke rumah korban di Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 Blok B-6 Denpasar Barat. 

Sebelum tiba di rumah korban, terdakwa mampir ke sebuah proyek bangunan dan masuk ke bedeng dapur. Jarak antara lokasi ini dengan rumah korban hanya sekitar 6 meter. Di tempat ini terdakwa mengambil pisau dapur dan sebilah bambu panjang 115 Cm yang sudah di runcingi.

Selanjutnya terdakwa berjalan ke rumah korban sambil berteriak di depan pagar memanggil korban. Sempat terjadi cekcok korban dan terdakwa yang intinya terdakwa menuntut uang upah kerjanya diberikan. Namun tetap di jawab korban tidak ada.

Saat itu terdakwa lengsung menghujamkan pisau dapur ke arah perut korban. Itu dilakukan sebanyak dua kali, karena gagang pisau lepas. Melihat korban masih berdiri, terdakwa mengambil bambu yang telah dipersiapkan dan memukul ke arah kepala dan badan korban berkali kali hingga tersungkur.

Rupanya teriakan korban di dengar oleh istri korban, Dian Indah Permatasari. Melihat istri korban keluar rumah, terdakwa langsung sembunyi. 

"Saksi korban yang berteriak melihat korban penuh darah sambil memeluk dan mita tolong. Saat itu terdakwa langsung memukul saksi korban berkali kali dengan bambu," sebut Jaksa berhijab ini.

Syukurnya peristiwa itu diketahui warga dan terdakwa berhasil diamankan. Akibat kejadian ini, korban dan istrinya harus menjalaji rawat inap. Sayangnya korban yang mengalami luka cukup parah, nyawanya tidak dapat tertolong. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER