Simpan Sabu pada Mesin Tato, Pria Ini Dituntut 13 Tahun

  • 13 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2311 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa yang terlibat dalam kasus Narkotika, Aji Kuasa (32) terus menitikkan air mata sambil menggendong buah hatinya yang baru berumur 2 bulan.

Itu setelah dirinya dituntut hukuman oleh Jaksa selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Rabu (13/3). Ayah tiga anak ini diamankan atas kepemilikan sabu yang disimpan dalam mesin tattonya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,S.H menjeratnya dengan hukuman selama 13 tahun penjara. “Dan denda satu milliar subsidair 3 bulan penjara,” ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa.

JPU menjerat Aji dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kesatu karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Tugas Aji yaitu menjadi peluncur atau kurir.

Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu.

Aji yang ngekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.

Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa diberbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.

Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER