Dugaan Pelecehan & Penganiayaan Anak di Buleleng, Polisi “Tunggu Laporan”??

  • 12 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 8188 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Sebut saja Melati, siswi kelas 2 SMP di yang tinggal di kawasan Desa/Kecamatan Banjar, masih terkulai lemas di sebuah kamar ekonomi RSUD Kabupaten Buleleng. Kuat dugaan gadis malang yang Yatim dan ibunya mengalami kondisi gangguan jiwa ini merupakan korban pelecehan seksual dan penganiaan oleh pamannya sendiri berinisial IBKS alias IG. Ironisnya, pihak kepolisian Resor Buleleng seolah ‘menutup rapat’ keberadaan kasus ini. Wah….kok bisa?

“Untuk pengembangan lebih spesifik, kami belum jelas. Kondisi korban masih di RSUD. Untuk nama dan pelaku kami belum tahu persis. Itu baru cek di bidan puskesmas desa. Informasi juga dari kakaknya yang mengaku belum tahu kapan dan dimana jelas kejadiannya karena baru mendapat pengakuan dari adiknya (Melati). Jika sudah ada laporan, baru kita bisa selidiki dan sementara kasus ini masih ngambang,” ujar Iptu Dewa Sudiasa selaku Kaur Bin Opsnal Satuan Reserse Polres Buleleng saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

Kepada suaradewata.com, Sudiasa mengaku belum mendapatkan laporan detail dari penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng yakni Iptu Nengah Wiratningsih. Bahkan sebelumnya Wiratningsih yang sempat beberapa kali dihubungi ponselnya, pun tak berhasil dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus yang menimpa Melati.

Ruang kerja Unit PPA Polres Buleleng pun terkunci ketika sempat disambangi Sekpri Kapolres Buleleng yakni Ayu Satriani ketika mengantar wartawan untuk mendapat kejelasan penanganan pidana murni perlindungan anak tersebut.

Disisi lain, Melati diketahui telah mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Buleleng sejak kedatangannya sekitar pukul 02.00 Wita pada Jumat (9/3/2018). Hal tersebut diketahui dari keterangan Kasubag Humas RSUD Kabupaten Buleleng, Ketut Budi Antara, yang membenarkan pihaknya sedang melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan Melati.

“Yang menangani adalah dokter Alit dan hasi observasi terakhir kondisinya (Melati) sudah membaik. Awalnya ketika kami terima, gadis itu mengalami dehindrasi dan kesulitan makan,” papar Budi yang mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih terkait privasi pasien.

Berdasarkan hasil investagasi suaradewata.com dari sejumlah sumber yang dihimpun di sekitar tempat tinggal pelaku, beberapa warga sempat mendengar suara teriakan Melati dari dalam rumah milik IG. Yang menurut penuturan Sumber, Melati sempat memberikan pengakuan terkait dirinya yang beberapa kali disetubuhi dan diancam akan dibunuh oleh IG jika berani mengadukan perlakuan bejat lelaki paruh baya itu.

Bukan hanya ancaman akan dibunuh oleh IG, Melati pun disebut mengalami penyiksaan dengan cara lidahnya ditarik dan dicekek setelah sempat disetubuhi sebelumnya. Sumber lain pun menyebutkan ada bentuk intervensi dari pihak Perbekel Desa Banjar, oknum perwira Polisi di Polda Bali, dan oknum anggota dewan di DPRD Kabupaten Buleleng supaya kasus tersebut tidak mencuat ke publik.

“Nah…menurut  Tiang (Saya) itu dah (Ada keterlibatan Perbekel, Oknum Perwira Polda Bali, dan Oknum anggota DPRD Buleleng) katanya ada bermuatan politik terkait Pilgub Bali,” ujar Sumber yang tinggal diseputaran rumah korban.

Bahkan, lanjut Sumber, sempat dilakukan mediasi di kantor Perbekel Banjar terkait terduga IG merupakan orang dekat dari oknum anggota DPRD serta oknum perwira di Polda Bali. Dan mediasi pun dilakukan terkait antara terduga pelaku pelecehan dan penganiaan dengan Melati masih ada hubungan keluarga.

Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Buleleng, Riko Wibawa, pun tidak menampik kebenaran kasus yang menimpa gadis yatim tersebut. Kepada suaradewata.com Riko mengaku sempat mengetahui ada upaya mediasi yang dilakukan di kantor Perbekel Desa Banjar atas tindak pidana khusus Perlindungan Anak itu.

“Saat ini kita (P2TP2A Buleleng) masih lakukan pendampingan terhadap korban dan juga sudah berkordinasi dengan unit PPA Polres Buleleng,” ungkap Riko dari balik telepon selulernya.

Menurut Riko, informasi yang berkembang di masyarakat seputaran tempat kejadian yang sempat mendapatkan pengakuan korban menyebutkan bahwa aksi bejat sang paman telah berlangsung sejak pertengahan bulan Februari 2018.

Korban Alami Trauma Dan Takut Pulang

Perlakuan bejat yang dialami Melati tak hanya menyisakan rasa sakit yang membuat dirinya harus menjalani perawatan intensif pihak RSUD Kabupaten Buleleng. Riko menyebut bahwa korban pun mengalami rasa trauma atas ancaman dan penganiayaan yang sempat dialaminya.

“Bahkan kami pun sempat mengajak pulang ke Banjar dan korban mengaku tidak mau pulang karena ketakutan. Rencananya kami datangkan psikolog hari ini (12/3/2018). Tapi mengingat kondisinya masih belum sehat betul, maka terpaksa ditunda dan berpikir untuk mempersiapkan tempat yang nyaman buat korban sementara waktu,” papar Riko gondrong.

Hal terkait dengan kondisi trauma dan ketakutan korban pun diungkapkan oleh Budi Antara saat dikonfirmasi suaradewata.com. Budi yang tampak menunjukan sikap ketakutan dalam menyampaikan informasi kepada publik mengaku mendapat laporan terkait kedatangan korban yang bukan kali pertama di RSUD Buleleng.

“Menurut catatan yang ada, sudah dua kali dia datang dengan kondisi yang sama (Dehindrasi dan kesulitan makan). Pihak keluarga pun juga minta untuk menjaga kerahasiaan dan privasi pasien (Melati) selama menjalani perawatan di RSUD Buleleng,” papar Budi.

Sementara sumber lain yang masih tinggal diseputaran tempat korban dan pelaku serta meminta dijaga kerahasiaan identitasnya mengatakan heran dengan sikap pihak kepolisian dalam penanganan kasus perlindungan anak itu. Menurutnya, kabar perlakuan bejat IG sudah viral di Desa Banjar namun pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kemarin setahu kami sempat ditangkap oleh polisi berpakaian preman dari Polsek Banjar. Tapi kenapa dilepas lagi. Ada lagi pertemuan di kantor Perbekel (Desa Banjar) dan kasihan anak itu. Bapaknya sudah meninggal, ibunya pun menyusul gangguan kejiwaan. Terus disiksa dan diperkosa pamannya sendiri,” kata Sumber yang menyayangkan sikap diskriminasi pihak kepolisian setempat

Regulasi Wajibkan Pemerintah Bertindak Cepat

Lambatnya penanganan pemerintah khususnya institusi Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng terhadap kejahatan yang menimpa Melati cukup mengundang sejumlah pertanyaan. Pasalnya, perlindungan anak korban kejahatan seksual dan kekerasan fisik maupun psikis mensaratkan kesigapan dalam penanganannya.

Hal itu diakui Riko terkait aturan pasal 59 A dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasalnya, sampai saat berita ini diunggah masih belum dilakukan pemeriksaan visum et repertum dalam proses penyelidikan.

Pihak RSUD Kabupaten Buleleng melalui Budi Antara pun mengakui pengambilan visum belum bisa dilakukan pihaknya terkait belum adanya permohonan dari pihak kepolisian Resor Buleleng. Sementara, aturan dalam pasal 59 undang-undang yang sama menyebutkan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau psikis serta kejahatan seksual.

Terlebih, pertanyaan pihak kepolisian Resor Buleleng terkait laporan kasus yang masih mengambang karena disebut belum ada pihak yang melaporkan pun kian menguatkan dugaan intervensi dalam pengungkapan kasus perbuatan bejat yang menimpa Melati.

Lalu apakah kasus ini akan dipetieskan??

Menjawab pertanyaan suaradewata.com, Kasubag Humas Polres Buleleng yakni AKP Nyoman Suartika, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.  Hal tersebut diketahui dalam pesan singkat Suartika yang menyatakan “Blm (Belum) ada” ketika coba dikonfirmasi terkait sejauh mana penanganan kasus yang menimpa Melati. adi/rat

Laporan Khusus, Biro Buleleng, I Gst. Putu Adi Kusuma Jaya


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER