15 Paket Ganja Gagal Masuk Bali

  • 06 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2513 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com-Para pelaku penyelundupan melalui pelabuhan gilimanuk tampaknya memang tidak pernah jera. Bahkan kali ini petugas yang melakukan pemeriksaan di POS II pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk bali berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak 15 paket daun ganja.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo selasa (6/3) mengatakan, terungkapnya pelaku penyelundupan 15 paket ganja ini setelah pihaknya yang melakukan pemeriksaan dipintu masuk bali melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam Nopol P 2640 YI yang dikendarai oleh Erik Iswanto, 29 asal jalan Lumba Lumba, Desa Sempu Sari, Banyuwangi, Jember yang menbonceng kardus dengan diikat tali dari ban dalam bekas berwarna hitam pada rabu (28/2) sekitar 17. 30 wita. “Saat ditanya isi kardus tersebut, pelaku ini mengaku isinya beras dan sejumlah perbekalan titipan dari temanya yang berada di LP Kerobokan. Namun setelah diperiksa ternyata kardus tersebut berisi 15 paket besar daun ganja yang dilakban warna coklat. Atas temuan tersebut, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut hendak dikirim ke LP Kerobokan dan berhasil mengamankan Diki Sanjaya, 37 asal Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Kamis (1/3) sekitar pukul 11.00 di wilayah Canggu Badung. “Saat mengamankan Diki ini anggota berhasil mengamankan tiga paket ganja berukuran kecil siap edar yang ditaruh dalam tas gendongnya,” jelasnya

Dari pengakuan Erik Iswanto, dirinya sudah sempat dua kali melakukan barang haram tersebut. Dalam sekali kirim dia mengaku mendapat upah Rp 1 juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 15 paket daun, batang dan biji kering ganja dengan berat 12,63 kg, 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat 92 gram, HP dan 2 motor diamakan di Polres Jembrana. “Kedua pelaku ini kita jerat dengan dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas  Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo. dep/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER