Status Gunung Agung Diturunkan ke Level Siaga, Pengungsi Diluar KRB III Boleh Pulang

  • 29 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 2895 Pengunjung
suaradewata.com

Karangasem, suaradewata.com - PVMBG setelah melakukan rapat evaluasi, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 16.30 Wita, akhirnya memutuskan untuk menurunkan status Gunung Agung dari level awas ke level siaga. Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Pos Pantau, Kepala Pusat PVMBG, Kasbani mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan penurunan status Gunung Agung tersebut.

Diantaranya, terjadinya penurunan jumlah kegempaan yang berlangsung secara bertahap sejak beberapa hari terakhir, termasuk hasil analisis data visual serta mempertimbangkan potensi ancaman bahaya saat ini. Pihaknya membantah tegas jika penurunan status Gunung Agung tersebut akibat adanya tekanan dari berbagai pihak. "Tidak ada tekanan dari manapun! Keputusan itu kita ambil dari data-data pengamatan dimana ada penurunan frekuensi kegempaan secara bertahap, termasuk pengamatan dari deformasi yang juga mengalami penurunan," tegas Kasbani. 

Dengan diturunkannya status Gunung Agung ke level siaga, pihaknya menyebutkan areal zona merah dipersempit dari awalnya radius 12 Kilometer, kini menjadi 6-7,5 kilometer. Artinya masyarakat yang berada di KRB III harus tetap berada di pengungsian, karena zona 6-7.5 Kilometer harus dikosongkan dari segala aktifitas manusia. ‎"Radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timur Laut dan Tenggara-Selatan-Barat Daya sejauh 7,5 km tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Di dalam radius tersebut masih berbahaya," tandasnya.

Daerah yang masuk dalam zona merah KRB III masing-masing,  Dusun/Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun/Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun/Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun/Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya. Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian.

‎Sejak status Gunung Agung diturunkan ke level siaga, maka sejak hari itu juga para pengungsi yang tinggal diluar zona KRB III sudah diperbolehkan pulang. Dan terkait hal ini BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. Jumlah penduduk yang berasal dari desa/dusun yang masih harus mengungsi masih dilakukan pendataan oleh BPBD. nov/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER