Polres Tabanan Limpahkan 2 Tersangka Pungli PKL

  • 05 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3108 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Dua orang oknum terduga pelaku pungli terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Banjar Sengguan, Desa Nyitdah, Kediri Tabanan Juni 2017 lalu kini berkasnya telah rampung alias P21. Untuk itu Polres Tabanan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa, (05/09/2017).

Kanit Tipikor Polres Tabanan IPTU Putu Subita Bawa seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya mengatakan kasus dugaan pungli tersebut sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Kedua oknum dikenakan pasal 368 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. "Hari ini tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, karena proses penyidikan sudah memenuhi secara administrasi dan diterima oleh Kejaksaan," ucap IPTU Subita di Kejaksaan Tabanan disela-sela pelimpahan.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2017/06/18/201706180004/Pungli-PKL-di-Nyitdah-Kediri-Oknum-Ormas-Dibekuk.html

Sementara Kasi Pidum I Bagus Putra Gede Agung yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda dan Jaksa Moch. Priandhika Abadi Noer, SH, MH mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tabanan. Kedua tersangka yakni IKM dan IWS kini langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

"Saat dilimpahkan memang sebelumnya tidak ditahan, saat ini kami tahan, dan nanti kita titip di rutan Tabanan selama 20 hari kedepan masa penahanan,” ucapnya. Ditanya soal penahanan tersebut, dikatakan guna mempermudah proses penanganan perkara tersebut, sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti pernah diberitakan pada Sabtu, (17/06/2017), sekitar pukul 19.30 wita petugas mendapatkan informasi dari pedagang lalapan diseputaran Kediri bahwa ada kedua pelaku kerap datang dan melakukan pungutan kepada para pedagang diseputaran jalur Kediri. Atas informasi itu petugas kemudian turun melakukan pengecekan dan sekitar pukul 20.15 wita di Banjar Sengguan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri ditemukan kedua pelaku tengah memungut sejumlah uang kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan.

Keduanya kemudian diamankan petugas, dan dari kedua pelaku petugas menemukan uang Rp 310.000 hasil memungut dari para pedagang. Selain itu juga ditemukan buku catatan yang merupakan rekapan pungutan dari pedagang. Dalam buka rekapan tersebut diketahui para pedagang dipungut bervariasi. Pedagang martabak, lalapan, bakso, sate, roti bakar, mie ayam, bubur dan yang lainnya. Mereka dipungut mulai dari Rp. 10.000 sampai Rp.25.000. Dan pada saat itu dalam catatan buku oknum ormas itu sebanyak 19 pedagang telah dipungut dengan jumlah yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp. 330.000.ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER