Mih, Terdakwa Suami Bunuh Istri Divonis 8 Tahun Penjara

  • 25 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3486 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangli, memvonis I Ketut Redin (50),  terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri,  warga asal desa Landih, Bangli, dengan ganjaran hukuman delapan tahun penjara, Selasa (25/07/2017). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Meski demikian, terhadap vonis majelis hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Sesuai pantauan di PN Bangli, terdakwa I Ketut Redin tampak hanya bisa pasrah saat digiring menuju ruang pesakitan sekitar pukul 12.00 wita. Terdakwa menjalani persidangan, tanpa ditemani anggota keluarganya. Saat itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai A A Putra Wiratjaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban, Ni Wayan Lenyod (44) yang notabene istri terdakwa/ meninggal dunia. Kasusnya sendiri, terjadi pada tanggal 31 Februari 2017.

Pemicunya, lantaran korban meminta uang sebesar Rp 200.000 kepada terdakwa. Namun oleh terdakwa, permintaan istrinya ditanggapi dengan emosi, sehingga terdakwa mencekik leher istrinya hingga mati lemas. Untuk mengelabui polisi, terdakwa selanjutnya menggantung istrinya di pohon kopi di kebun belakang rumahnya dan melaporkan kasus tersebut sebagai bunuh diri.  

Namun atas kejelian polisi, kasus pembunuhan tersebut akhirnya terungkap. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa akhirnya divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. “Perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer pasal 44 ayat 3 UU 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kami putusan terdakwa hokum delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ungkapnya.   Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.  

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Hal ini diakui, JPU Erik Sumiyati. Disampaikan, sesuai pertimbangan hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa salah satunya karena menghilangkan nyawa istrinya sendiri. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan, baru pertama kali dihukum, menyesal dan mengakui segala perbuatannya. Atas putusan hakim, terdakwa telah menyatakan menerima. Kami juga menerima karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.ard/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER