Sebelas Ranperda Ditetapkan Oleh DPRD, Bupati Eka Sampaikan Pendapat Akhir

  • 25 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3700 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mnyampaikan Pendapat Akhir pada acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Dalam rangka penetapan 11 (sebelas) buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah, pada Selasa, (25/7)  di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.

Sidang paripurna ke-18 tahun 2017 tersebut dipimpin oleh para Srikandi milik Tabanan, yakni Wakil Ketua I DPRD Tabanan Ni Made Meliani didampingi Wakil Ketua II DPRD Tabanan Sri Labantari.

Adapun ditetapkannya 11 buah Ranperda ini menjadi Perda, sebelum itu telah dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat paripurna serta disaring sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabanan. Akhirnya 11 (sebelas) buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Sebelas Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut meliputi : 1. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2016. 2. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. 3. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no.4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. 4. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ijin Gangguan. 5. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 6. Ranperda Kabupaten Tabanan tenta ng Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. 8. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. 9. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. 10. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Dan 11. Ranperda Kabupaten Tabanan tentan Perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhada sebelas Ranperda yang telah diajukan kepada DPRD. “Kami sepakat bahwa satu Ranperda yaitu Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ijin Gangguan Dicabut. Karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah”, ungkapnya.

Jelasnya lagi bahwa dengan ditetapkannya 11 (sebela)  Ranperda ini menjadi Perda, sudah menjadi kewajiban dari eksekutif melalui perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu. Sebagai Payung hukum daalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan. Guna terwujudnya Tabanan yang SERASI (Sejahtera, Aman dan Berprestasi), tutup Bupati ya ng akrab disapa Eka tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka juga menyampaikan Pidato Pengantar dalam rangka penyampaian 6 (enam) buah Ranperda. Sebagai tindak lanjut dari keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2016, tanggal 26 November 2016 tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Tabanan Tahun 2017. Maka melalui sidang paripurna ini Pihak Pemkab Tabanan mengajukan enam buah Ranperda, diantaranya.1. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Kerja Sama Desa. 2. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 3. Ranperda Kabupaten tabanan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Tabanan. 4. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum. 5. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Rancangan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 6. Ranperda kabupaten Tabanan tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.hms/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER