Satpam Polisikan Dua Karyawan Pabrik

  • 04 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3910 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh jua. Ungkapan tersebut paling tepat diberikan kepada dua orang karyawan pabrik pengalengan ikan PT Indohamafish di Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, kedua kariawan pabrik tersebut yakni Alif Maulana, 31, asal Dusun Ketapang, Desa Pengambengan dan Ainul Yakin, 22, dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan dilaporkan oleh petugas keamanan (Satpam) pabrik ke Polsek Kota Negara. 

Terungkapnya aksi nekat dua karyawan pabrik tersebut, setelah petugas keamanan (Satpam) yakni Melki Handes Pare, 47, menemukan sebuah jerigen berisi 30 liter minyak sawit dan 13 sak soda api disekitar areal luar pabrik. Dengan adanya temuan tersebut, sehingga Satpam  Senin (3/7) siang. Karena mencurigakan petugas Satpam kemudian melakukan pengintaian dengan bersembunyi di dekat barang-barang tersebut. Alhasil, sekitar pukul 12.00 wita muncul pelaku yakni Ainul Yakin yang langsung mengambil dan menaikan satu sak soda api. Barang tersebut kemudian dibawa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 3643 ZP, sementara pelaku lainmnya Alif Maulana menunggu dibelakang PT. BBM. melihat hal tersebut, Satpam ini langsung membuntuti kedua pelaku hingga ke tempat menyimpan barang curiannya tersebut di Dusun Kedunen, Desa Pengambengan. 

Setelah membuntuti, Satpam ini langsung mengamankan kedua pelaku dan barang buktinya ke Pos Satpam pabrik Indohamafish. Salah seorang Satpam pabrik, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Kota Negara. Kerugian yang diderita korban akibat pencurian ini, diperkirakan mencapai Rp 5.712.250,-. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Selasa (4/7) membenarkan kasus pencurian tersebut dan kini sedang ditangani di Polsek Kota Negara “Ya benar. Kasus itu ditangani Polsek Kota Negara. Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 jerigen warna biru minyak sawit ukuran 30 liter, 1 jerigen kosong ukuran 25 liter warna biru,1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 8 saks soda api, 1 buah sak kosong bekas soda api kosong dan sepeda motor Scoopy DK 3643 ZP yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Polsek Kota Negara untuk proses lebih lanjut,” katanya. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER