Lewat Formasi Khusus, 41 Bidan PTT Di Bangli Terima SK CPNS

  • 12 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4116 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com - Bupati Bangli I Made Gianyar,  SH., M.Hum., M.Kn didampingi Sekda Bangli Ir. I.B. Gde Giri Putra, MM dan Kadis Kesehatan Bangli dr. I Nengah Nadi, M.Kes menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Bidan dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di lingkungan Pemkab Bangli Tahun 2017. Penyerahan SK terhadap 41 Bidan ini dilangsungkan di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli,  Jumat (9/6/2017) pagi. 

Bupati Bangli  Made Gianyar pada kesempatan itu menyampaikan, penyerahan SK pengangkatan CPNS kepada 41 Bidan PTT pusat merupakan hasil seleksi yang diselenggarakan secara khusus dan merupakan program pemerintah pusat. Dengan diserahkannya SK Pengangkatan CPNS tersebut,  lanjut Bupati Made Gianyar, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi Bidan untuk dapat bekerja lebih giat lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Implementasikan kegembiraan dengan hal-hal yang positif dan berguna bagi kemajuan Kabupaten Bangli.  Jadilah CPNS yang profesional, memiliki etos kerja yang baik dan yang terpenting layani masyarakat dengan baik"pintanya. 

Lebih lanjut, Bupati asal Desa Bunutin Kintamani ini menyampaikan, Bidan PTT yang hari ini diangkat menjadi CPNS bukan melalui formasi umum, melainkan formasi khusus. Karena diangkat dengan formasi khusus, lanjut dia, ada peraturan sesuai Surat Menpan Nomor R.184/S.SN.01.00/2017 tanggal 2 Februari 2017 yaitu tidak diperbolehkan pindah minimal 5 tahun sejak diangkat menjadi CPNS. "Saya minta Bidan PTT yang hari ini diangkat menjadi CPNS bisa bekerja lebih baik. Memang PTT Bidan ini merupakan program pusat,  tapi harus diingat kalau Kabupaten Bangli tidak mengusulkan,  mereka belum tentu akan diangkat.  Jadi jangan belum apa apa sudah memikirkan atau mengusulkan pindah tempat kerja. Mengabdi dulu disana dan layani masyarakat dengan baik, khususnya para ibu hamil agar kesehatannya stabil sampai melahirkan. Setelah melahirkan, ibu dan bayinya juga harus dijaga, serta deteksi dini bayi yang berpotensi gizi buruk.  Kalau ada masalah, lakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas, dengan dokter dan Dinas Kesehatan. Intinya,  layani masyarakat dengan baik,  jangan mikirin pindah dulu”pintanya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Bangli dr.  Nengah Nadi mengatakan, sejatinya ada 43 Bidan PTT pusat di Kabupaten Bangli yang diajukan menjadi CPNS tahun ini, namun sayang karena terbentur aturan batasan usia maksimal 35 tahun, ada 2 bidan yang tidak lolos administrasi karena usia mereka sudah diatas 35 tahun.  Jadi hanya 41 bidan yang lolos test administrasi untuk mengikuti tes CAT dan akhirnya dinyatakan semua lulus hingga penyerahan Sk CPNS  bisa dilakukan hari ini. 

Sedangkan 2 bidan yang tidak lulus administrasi oleh Kementerian Kesehatan sudah diusulkan ke Presiden untuk bisa diangkat menjadi CPNS.  “Kedua bidan ini bertugas di Puskesmas Kintamani IV (Pustu Trunyan) dan Puskesmas Tembuku II (Pustu Kubu Suih). Dan sambil menunggu kepastian pengangkatan, untuk sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai bidan desa PTT pusat”jelasnya.

Lanjut dia, dari 41 bidan yang sudah menerima SK CPNS, penempatannya tersebar di Pustu (Puskesmas Pembatu) 4 kecamatan di Kabupaten Bangli, yakni 26 orang bertugas di Kecamatan Kintamani, 6 orang bertugas di kecamatan Tembuku, 5 orang bertugas di Kecamatan Susut dan 4 orang bertugas di Kecamatan Bangli. “Dengan telah ditetapkannya Pengangkatan Bidan PTT pusat menjadi ASN di lingkungan Pemkab  Bangli, kita berharap para bidan ini bisa bekerja lebih keras lagi dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangli”pungkasnya.ard/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER