Tim Saber Pungli Polres Karangasem Tangkap Oknum Pegawai Kontrak Dinas Pariwisata

google

Karangasemsuaradewata.com- Tim Saber Pungli Polres Karangasem, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap NS alias P (40) seorang oknum tenaga kontrak di Dinas Pariwisata Karangasem, asal Banjar Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem. NS yang sudah dtetapkan sebagai tersangka ini ditangkap saat memungut retribusi pajak wisata Diving dari salah satu sopir atau guide mobil pengangkut wisatawan yang akan melakukan Diving di Pantai Tulamben tanpa memberikan karcis pungutan retribusi kepada sopir atau guide tersebut.

Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, kepada wartawan Selasa (9/5/2017) mengatakan, OTT yang dilakukan anggotanya itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aksi tersangka selama bertahun-tahun tersebut. Berbekal informasi itu, anggotanya langsung turun melakukan penyelidikan hingga beberapa bulan, sebab tersangka yang sebelumnya sudah mendengar sejumlah OTT yang dilakukan tim Saber Pungli di beberapa lokasi, cukup membuat tersangka NS ketakutan dan sempat menghentikan perbuatnnya.

Baru sekitar dua bulan belakangan ini, tersangka kembali melakukan aksinya untuk memperkaya diri dengan memanipulasi data pungutan wisata Diving di Pantai Tulamben. Apesnya pada Rabu (3/5/2017) sekitar pukul 14.00 Wita, anggota polisi yang menyamar sudah mengamati aksi tersangka, dan begitu ada sebuah mobil pariwisata yang mengangkut wisatawan dipungut pajak retribusi Diving oleh tersangka tanpa diberikan karcis retribusi, anggota tim Saber Pungli pun langsung menangkap tersangka.

Saat OTT itu tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 6.3 Juta yang merupakan hasil pungutan retribusi Diving. “Tersangka sudah diselidiki dan diamati oleh anggota kami sejak dua bulan lalu, sebab sepertinya tersangka mulai waspada setelah mendengar berita OTT yang dilakukan oleh Polres Karangasem,” tegas Kapolres AKBP Sugeng Sudarso.

Dari hasil pengembangan usai OTT tersebut, pihaknya kembali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang  tunai 15.300.000 hasil pungutan retribusi yang akan disetorkan ke Dinas Pariwisata bersama satu catatan rekapan hasil pungutan retribusi tahun 2015, selain itu jiga diamankan 30 lembar catatan pungutan retribusi tahun 2016, 23 buku catatan hasil rekapan pungutan retribusi tahun 2017, satu buah buku catatan rekapan pungutan retribusi tahun 2013, satu buah buku rekapan catatan pungutan retribusi tahun 2013 yang sudah dimanipulasi, buku catatan rekapan pungutan retribusi tahun 2014-2017 yang sudah dimanipulasi, satu bendel voucher pungutan ke hotel-hotel di Tulamben serta lima bendel potongan karcis retribusi Diving dengan nilai berbeda yakni nilai Rp. 15.000 dan Rp. 30.000.

“Nah tersangka ini mempunyai buku rekapan riil pungutan retribusi Diving dan buku rekapan pungutan yang sudah dimanipulasi,” kata Kapolres. Data yang telah dimanipulasi itulah yang dilaporkan tersangka ke Dinas Pariwisata. Misalnya dalam sehari jumlah pungutan riilnya sebanyak 800 lembar, yang dilaporkan ke Disparda hanya 500 lembar. Dari aksi yang dilakukannya itu tersangka dalam satu harinya rata-rata bisa mengantongi uang Rp. 800 ribu sampai Rp. 1 Juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.nov/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER