Ugal-ugalan, Sopir Bus Nusantara Disemprit Polisi

  • 22 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4980 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com -  Sopir bus Nopol K 1688 OB yang dikendarai Achmad Riyanto,29 asal rungkut Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya saat mengemudikan bus antar provinsi dengan penumpang 45 orang itu ugal-ugalan di jalur rawan jawa – Bali tepatnya Desa Soka, Selemdag, Tabanan. Dia terpaksa disemprit dan diberhentikan oleh jajaran polsek Selemadeg saat melaju dari arah Gilumanuk menuju Denpasar, Sabtu, (22/04/2017).

“Bus itu terpaksa kami hentikan karena saat arus lalu lintas ramai, baik dari arah barat maupun timur pengemudi bus menerobos mendahului antrean kendaraan panjang menggunakan lajur kanan, ini sangat mebahayakan bagi pengendara lain,” ucap Kapolsek Selemadeg, Kompol I Nyoman Sukanada merinci pelanggaran sopir bus tersebut.

Kata dia jalur tersebut merupakan jalur rawan lakalantas lantaran medannya yang berliku dan menanjak sehingga setiap mengendara harus waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Kalau tidak demikian kata dia akan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan nyawa pengemudi itu sediri dan orang lain. “Kami tidak mentolerir setiap pelanggaran yang disebabkan pengemudi, karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain, apalagi dalam bus itu ada puluhan penumpang, jadi sebelum ada kejadian kami ambil tindakan tegas” ucapnya.

Atas ulah ugal-ugalan sopir bus itu pihaknya kemudian pihaknya kemudian mengenakan tilang karena melanggar marka jalan. Ditambah lagi STNK masa berlakunya sudah habis. “Sopir bus kita tilang, selanjutnya yang bersangkutan dipersilahkan menghadiri sidang di PN Tabanan dengan denda  1 juta rupiah,”ucap Kompol Sukanda. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER