Jalan Diponogoro Tabanan Mirip Garase Mobil

  • 22 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 17431 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Tempat parkir di Tabanan masih menjadi kendala. Terbukti masih tampak beberapa ruas jalan dijadikan tempat parkir padahal sudah ada larangan parkir. Bahkan yang paling krodit adalah jalan Diponogoro sebelah barat BRSUD Tabanan, jalan tersebut kalau pagi hari mirip garase mobil. Pasalnya berederet mobil-mobil dua baris dari ujung tembok BRSUD bagian utara hingga pertigaan Jalan Patimura. Dari pantauan www.suaradewata.com dalam seminggu terakhir pemandangan mirip garase mobil itu hampir tampak setiap hari pada jam-jam kerja.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna tidak menampik kalau jalan Diponogoro itu adalah jalan yang paling krodit kalau jam-jam kerja. Pasalnya terdapat beberapa pusat kegiatan di wilayah tersebut seperti sekolah, perkantoran dan BRSUD Tabanan. Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya mulai dari rekayasa lalu lintas yang tadinya dua arah menjadi satu arah, hingga memasang rambu-rambu zona selamat sekolah dan yang lainnya. “Kami telah melakukan berbagai upaya mulai dari rekayasa lalu lintas, dengan memasang semua fasilitas keselamatan lalulintas, memasang rambu berdasarkan kajian teknis dan mengerahkan personil LLAJ di lapangan namun hasilnya belum maksimal,” ucapnya.

Semua rambu kata dia sudah terpasang disana dengan lengkap itu semua sudah ada hitungan teknis dan pemasangannya itu sudah benar. Kalaupun masih ada pengemudi yang berhenti di rambu larangan berhenti itu artinya pengemudi itu yang bodoh. Apakah pengemudi tersebut mempunyai SIM atau tidak. Apabila pengemudi tersebut mempunyai SIM dan masih melanggar rambu. Kata Dia pengemudi tersebut dinilai bodoh atau SIMnya tidak diuji. "Yang melanggar rambu larangan berhenti bisa ditilang, jangankan parkir, berhenti aja tidak boleh, artinya itu pelanggaran, penindakannya dari kepolisian," terangnya.

Ditanya soal sikap tegas dengan menindak pelanggar, mantan camat Selemadeg Barat ini mengaku bukanlah kewenangan pihaknya untuk melakukan penindakan. “Soal penegakan hukum ketika rambu itu dilanggar, itu adalah kewenangan dari kepolisian lalulintas Satlantas Polres Tabanan, dan kami tidak boleh melakukan penindakan," ucap Agus.

Dia menambahkan, pada intinya yang perlu dipahami dan yang menjadi persoalan adalah para pihak yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai parkir. Yang semestinya memiliki kewajiban untuk menyiapkan lahan parkir. Dan perlu diingat jalan tersebut bukan lahan parkir. "Yang berhak mengelola parkir hanya Pemerintah, ketika ada para pihak yang melakukan parkir disitu, itu sudah jelas tidak sesuai, ketika ada Sekolah dan Kantor, Rumah Sakit, mestinya para pihak yang menyiapkan lahan parkir, bukan petugas Dishub," imbuhnya.

Lalu apa komentar kasatlantas Polres Tabanan, ?  Saat dihubungi www.suaradewata.com Kasatlantas AKP Ketut Mastra Budaya belum mau berkomentar banyak. “nantilah kalau sudah ada tindakan,” ucapnya. Yang jelas kata dia pihaknya akan berkoordinasi seperti menyurati pihak-pihak terkait seperti pihak sekolah, perkantoran diwilayah itu dan juga BRSUD Tabanan untuk menyediakan lahan parkir. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER