Tidak Berijin, Polisi Gerebek Tambang Liar di Sungai Petanu

  • 23 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3622 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Keluhan dari wisatawan dan pengelola objek wisata air terjun Tegenungan terkait keruhnya air sungai langsung ditanggapi Polres Gianyar. Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar yang sudah turun ke lokasi penambangan liar di sepanjang aliran sungai Petanu langsung melakukan penggerebekan. Ada tiga penambangan liar yang ditutup dan pemiliknya diamankan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, membeberkan, polisi menutup lokasi penambangan dalam waktu yang hampir bersamaan. “Penutupan dilakukan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan pemberitaan di media terkait aktivitas tambang liar,” ujar AKP Marzel, kemarin (22/3). Unit IV Tipiter yang diterjunkan langsung menelusuri lokasi tambang.

(Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU AA. Alit Sudarma saat menggerebek lokasi tambang batu padas liar)

“Setelah dicek, tidak memiliki izin dan untuk kabupaten Gianyar tidak ada izin untuk pertambangan,” jelas Marzel. Selain tidak mengantongi izin, aktivitas tambang itu juga menyebabkan pencemaran lingkungan berupa keruhnya aliran sungai Petanu. “Sisa penambangan langsung dibuang ke sungai, sehingga sungai jadi keruh,” tegasnya.

Lokasi pertama yang ditutup pukul 10.00, berada di Banjar Waru Desa Tengkulak Kaja, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Lokasi pertama milik I Wayan Sudana, 31, asal Banjar Lebah, Desa Bedulu itu langsung disegel.

Pemilik tambang langsung diamankan ke Mapolres Gianyar bersama sejumlah buruh yang dijadikan saksi mata. Di lokasi pertama, polisi mengamankan satu mesin senso, satu unit mesin sirkel, satu buah sekop, satu buah patuk dan sebuah cangkul. Tidak hanya itu, barang bukti hasil penambangan sebanyak 200 batu padas (paras) juga diamankan.

Setelah mengamankan lokasi pertama, sekitar pukul 10.30, petugas bergerak lagi ke lokasi kedua di Banjar Waru, Desa Tengkulak Kaja, Kecamatan Sukawati. Pemilik tambang liar, I Wayan Sukarta, 35, warga Banjar Lebah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh langsung diamankan bersama para buruh yang dijadikan saksi.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan sebuah mesin sensor, satu unit mesin serkel, sebuah sekop dan sebuah cangkul. Dan 300 buah batu padas atau paras juga diamankan bersamaan dengan sebuah mobil pikap Daihatsu 1300 cc DK 9811 KB.

Tidak sampai di sana, sekitar pukul 12.00, petugas menyisir bagian Timur sungai Petani, di Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh. Lokasi ketiga itu polisi mengamankan I Dewa Made Arka, 70 warga Banjar Kediri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. Di lokasi ketiga itu, polisi juga meminta keterangan buruh tambang dan beberapa barang bukti. Adapun benda yang diamankan, sebuah mesin serkel, sebuah samprang dan 300 batu padas.

(Pekerja tambang sedang diperiksa oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar)

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya. Hingga kemarin sore, para saksi dan pemilik tambang diperiksa marathon oleh petugas kepolisian. Penambang ini terancam dijerat pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda mencapai Rp 10 miliar. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER