Astaga, Pelajar SMK Dibantu Dua Residivis Maling di 34 TKP

  • 23 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4446 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Seorang pelajar SMK di Denpasar berinisial AMP (17), menjadi otak pencurian di 34 TKP yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Saat beraksi, pelaku dibantu dua orang residivis bernama I Putu Agustika Wirwan alias Lelong (22) dan I Gede Wira Ady Prasetya alias Munti (19).

Terungkapnya geng pencurian dengan modus pencongkelan ini berkat laporan dari seorang korban I Gede Bayu Angga Mahardika yang mengaku konter HPnya dibobol maling.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AMP di rumahnya pada malam hari. Kepada petugas, ia mengaku dalam melakukan aksi pencurian itu selalu bersama - sama dengan Lelong dan Munti. 

"Sehingga kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekannya ini sepuluh hari kemudian. Lelong ditangkap di sebuah biliard pada malam hari, sedangkan Munti diciduk di Buleleng pada dini harinya," ujar Kapolsek Mengwi, Kompol I Nengah Patrem, didamping Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra saat rilis di Mapolsek, Senin (23/1/2017).

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AMP, polisi menyita barang bukti 1 buah vape RX 200 warna abu-abu, satu buah HP dan satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 8244 DJ yang dipakai saat beraksi. Sementara dari tangan Lelong polisi mengamankan barang bukti, seperti satu buah HP dan satu buah obeng sepanjang 25 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu. Sedang dari tangan Munti diamakan barang bukti dua buah kart IM3, satu buah batang besi berbentuk huruf "T" sepanjang 20 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu dan sepeda motor DK 6904 QK yang dipakai sebagai transportasi untuk mencuri. Selain itu, barang hasil curian yang telah dijual tetapi berhasil diamankan polisi, seperti 3 buah liquid vape, 1 set alat coiling, 1 buah vape tesla invander III warna silver, 1 buah DVD, 1 buah unit speaker, 2 buah HP, 2 buah charger HP dan 1 buah RDA automizer.

"Untuk penadahnya belum ada karena barang - barang ini dijual kepada orang - orang yang lewat di jalan. Tidak ada orang atau tempat khusus yang membeli hasil curian mereka. Untuk yang pembeli ini, masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku selalu beraksi bersama-sama dengan modus mencongkel pintu menggunakan potongan besi dan obeng yang telah mereka persiapkan. Peran mereka juga sama, yaitu masuk bersama -  sama dan menggasak barang - barang korban. 

"Sasarannya mereka adalah konter HP dan rumah - rumah kosong. Pengakuan mereka, sebanyak 34 TKP yang mereka lakukan pencurian. Menariknya, yang menunjuk semua TKP dan mengajak untuk melakukan pencurian ini adalah pelajar ini. Dialah otaknya," pungkas mantan Wakasat Lantas Polresta Denpasar ini.

Sementara AMP mengaku hasil curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti membeli makanan dan pakaiannya. Padahal ia tinggal bersama kedua orang tuanya. Meski berstatus pelajar dan masih dibawah umur, tetapi proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

"Memang kita masih menunggu proses diversi. Tetapi proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa. Kita sudah sampaikan hal ini kepada orang tuanya dan pihak sekolahnya," tukas Aan Saputra.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER