Cecung Tutup Mulut Usai Curi Truk Sampah

  • 09 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5050 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Cecung Mahera,laki-laki, 23, tampak meringis kesakitan. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena telah dengan nekat mencuri sebuah truk pengangkut sampah milik desa yang terparkir di depan rumah korban sopir bernama I Wayan Gede Mustika di Jalan Cokroaminoto No. 155, Ubung, Denpasar pada Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Ika Prabawa mengatakan, pihaknya dapat menangkap pelaku lantaran usai mencuri truk pelaku membawanya ke arah Tabanan.

Sampai di Tabanan, pelaku mengalami kecelakaan dan truk yang dibawanya menabrak sebuah sepeda motor. Pelaku pun habis dihajar warga beramai-ramai di lokasi.

"Iya dia dihakimi massa yang ada disitu sehingga menyebabkan luka seperti itu. Kita bawa dia ke Wangaya karena mengalami luka dan harus dijahit pelipisnya. Sebelumnya, pelaku mengambil truk dengan mudah karena kunci nyantol pada kendaraan," tandasnya.

Dijelaskannya, tersangka baru dua minggu berada di Bali. Pria asal Trenggalek ini, menurutnya enggan memberikan keterangan saat diperiksa. Terpaksa pihak kepolisian menghadirkan keluarga tersangka agar memudahkan penyelidikan.

"Kita upayakan saudaranya datang, dia punya sepupu di Bali dan sekarang mau hadir ke Polsek, kita tunggu hasilnya nanti. Persoalan dia tidak mau bicara kita belum tahu penyebabnya apa," ujarnya di Denpasar, Jumat (9/9/2016).

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Denbar dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Truk Toyota Dyna Rino BY43, DK 9435 AY, warna merah, tahun 1995, Noka MHF31BY4300023936, Nosin 14B1422865, No. BPKB. A3482732-O, atas nama ABDUL ROKIM, alamat Lingkungan Kajeng Suwung Pomogan Denpasar, beserta kunci kontaknya. ids/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER