Warga Batuampar Siap Pertaruhkan Nyawa

  • 09 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3110 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - 77 KK warga Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mengaku siapa pertaruhkan nyawa dan berjuang sampai titik darah penghabisan. Ini terkait upaya mereka mempertahankan lahan seluas 45 hektar di daerah itu.


"Kami akan mempertaruhkan nyawa. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan," ujar Arief, perwakilan 77 KK warga Batuampar, kepada wartawan melalui saluran telepon, di Denpasar, Selasa (9/6).

Dikatakan, 77 KK yang ada sesungguhnya adalah pemilik sah lahan, yang belakangan bermasalah. Masalah ini muncul, lantaran di atas lahan tersebut justru terbit Hak Pengelolaan (HPL) Nomor I oleh Pemkab Buleleng.

Padahal, warga sudah memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan seluas 45 hektar di Batuampar tersebut. Kekuatan hukum yang dimiliki warga atas tanah tersebut, jelas Arief, berupa SK Mendagri Tahun 1963 dan 1982 serta SK Pemberian Hak Pakai dari Kantor Agraria Daerah Bali Utara Tahun 1963.

"Kami memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang belakangan malah dirampas dengan terbitnya HPL dan HGB oleh Pemkab Buleleng ini," tegas Arief.

Atas dasar itu, pihaknya akan mempertahankan hak atas tanah yang ada. "Kami akan bertahan. Sebab kami merasa hak-hak kami hilang. Kami selama ini resah, terkucilkan dan teraniaya karena lahan kami malah dirampas," ucapnya.

Menurut dia, di atas lahan seluas 45 hektar tersebut, nasib 77 KK di Batuampar digantungkan. Itu sebabnya, atas perampasan serta rencanan pembangunan di atas lahan yang mereka garap secara turun-temurun tersebut, warga menyatakan perlawanan.

"Ite tempat kami mencari isi perut. Jadi kami menolak dengan tegas perampasan tanah kami. Walaupun sampai meneteskan darah dan mati pun, kami siap untuk mempertahankan tanah garapan kami," tegas Arief. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER