24 Desa Belum Punya Perbekel

  • 11 Februari 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 7294 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Dari 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan ternyata sekitar 24 Desa belum memiliki Perbekel yang sah lantaran masa jabatanya telah habis. Belum digelarnya Pemilihan Perbekel  di 24 Desa lantaran agenda pemilihan perbekel di masing-masing desa selama ini terbentur pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan Presiden (pilpres). Sebagai gantinya saat ini hanya ditunjuk PJS (Pejabat Sementara) guna menjalankan pemerintahan desa tersebut.

Hal itu diungkapkan  Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Putu Adi Supraja, Rabu (11/2). Menurut Mantan Camat Baturiti ini tahun ini BPMPD tengah berancang-ancang akan menggelar pemilihan perbekel. Ini diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Desa nomer 6/2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 yang menyarankan adanya pemilihan yang dilakukan secara serentak. Untuk pemilihan perbekel ini  akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sekali.   “Mekanisme pemilihan tersebut juga diatur dalam Permendagri 112/2015,”ujar Supraja   didampingi Kabid pemberdayaan pemerintahan desa, Nyoman Arianta dan Kasubid administrasi pemerintahan desa Wayan Suprabawa.

Terkait 24 perbekel yang masih berstatus pejabat sementara tersebut, 19 orang masa jabatan tahun 2014 dan 5 orang sisanya berakhir sampai Desember 2015 mendatang. Dari jumlah tersebut terbanyak ada di kecamatan Pupuan dan Kerambitan. “Tiga dari 24 perbekel tersebut bahkan ada yang di PAW, dua orang mengundurkan diri karena menjadi caleg yakni perbekel Belimbing dan perbekel Perean. Satu perbekel lagi yakni perbekel Pitra meninggal dunia akibat serangan jantung,”paparnya.

Sementara itu anggaran untuk Pilkel di masing –masing desa telah disiapkan sebesar Rp 1,2 Milyar. Dengan rincian masing –masing desa akan mendapatkan dana untuk Pilkel  sebesar Rp 40 Juta.  ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER