Negara Setengah Hati Memberikan Perlindungan Kepada Anak

  • 17 Mei 2014
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1501 Pengunjung

Mencermati maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Dengan diawali kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS, Indonesia sudah dihebohkan lagi dengan kasus sodomi yang terjadi di Sukabumi yang dilakukan oleh Andri Sobadri alias Emon yang dalam pengembangan pemeriksaan saat ini korbannya telah mencapai 73 orang anak, dan jumlah itupun masih kemungkinan bertambah.

Kasus kekerasan seksual saat ini juga marak terjadi di Bali, dapat diketahui dari pemberitaan di media massa yang begitu masifnya mengenai kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, seperti yang terjadi di Kabupaten Bangli, Negara, Gianyar dan Denpasar.

Hal ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua dan harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan kemudian telah mensahkan UU perlindungan Anak NO. 23 tahun 2002 yang secara khusus menjadi payung hukum bagi perlindungan anak di Indonesia, tetapi dalam implementasinya hingga saat ini masih jauh panggang dari api, bahkan pemerintah cenderung “hangat-hangat tahi ayam” dimana pemerintah baru bergerak dan bereaksi ketika kasus menyeruak kepermukaan.

Hal ini menunjukkan bahwa Negara hingga saat ini masih setengah hati dalam memberikan perlindungan anak.

Berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi saat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sebagai lembaga yang konsen terhadap perlindungan hak-hak anak dengan ini menyatakan :

  1.     Mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada anak;
  2.     Adanya penghukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan  terhadap anak;
  3.     Mendesak agar pemerintah, khususnya kementerian pemberdayaan perempuan dan anak, dan kementerian pendidikan dan instansi terkait    lainnya untuk serius dalam melakukan upaya perlindungan anak;
  4.     Mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan upaya-upaya dalam melindungi hak-hak anak dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak;

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER