Tersangka Korupsi Bantuan Ikan Ditahan

  • 03 Desember 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2305 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Ketua Kelompok Budidaya Ikan Ulam Anyar, Desa Kuwum Anyar, Kecamatan Marga I Made Darna Yasa warga Banjar Kuwum Anar akhirnya ditahan kejaksaan Tabanan. Dia ditahan atas dugaan kasus korupsi bantuan langsung masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Budidaya Perikanan (PUMP-BP) yang digelontorkan dari dana APBN senilai Rp 65 juta pada 2012 lalu. Darna ditahan selama 20 hari mulai Senin,(1/12) hingga 20 Desember mendatang.

Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan korupsi bantuan langsung masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Budidaya Perikanan (PUMP-BP) yang digelontorkan dari dana APBN senilai Rp 65 juta oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Tabanan. Penyidik Polres akhirnya menuntaskan penanganan kasus ini dengan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejari Tabanan, Senin (1/12) kemarin. Pelimpahan tahap kedua tersebut setelah berkasnya dinyatakan P-21. “Iya kasus dugaan korupsi ini sudah tahap dua, dan tadi (kemarin) jam 10.00 kita limpahkan ke Kejari,” ucap Kasatreskrim Polres Tabanan.

Bantuan kepada kelompok budidaya ikan Ulam Anyar di Banjar Kuwum Anyar, Desa Kuwum, Marga yang diketuai Made Darna itu diduga tidak digunakan sesuai Rencana Umum Kegiatan (RUK). Pasca pelimpahan tahap dua tersebut pihak kejaksaan langsung menahan Darna.

Kasipidsus Kejaksaan Tabanan, Fathur Rohman, SH membenarkan bahwa yang bersangkutan resmi ditahan. “Iya hari ini yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari kedepan hingga 20 Desember mendatang,” ucapnya. Penahanan ini kata dia dimaksudkan guna mempercepat proses penanganan perkara dalam hal ini proses penuntutan. Dalam kasus ini yang bersangkutan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) hurup b UU RI nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurup b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. ina

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER