Agus Tay Dituntut 12 Tahun Penjara

  • 02 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2852 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Maha Agung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Selasa (02/02) menuntut terdakwa Agustay Handa May 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Engeline.

Mendengar tuntutan itu, Agus hanya bisa merundukkan kepala dan sesekali mengusap air matanya. "Saya minta maaf semuanya, ini berat menurut saya," kata Agus lirih saat digiring menuju ke sel tahanan di PN Denpasar.

Jaksa membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah membiarkan tindakan penyiksaan yang terjadi sebelum Engeline tewas. Selanjutnya ikut membantu proses kematian dari Engeline dan membiarkan tanpa melaporkan. 

Namun ada hal yang meringankan Agus dari tuntutannya. Selain sopan selama proses persidangan dan tidak pernah terlibat hukum, Agus dikatakan membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap bocah kelas 2 SD di Sanur.

"Saya rasa tuntutan yang kami bacakan sudah sangat tepat dengan memberikan 12 tahun kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan," ungkap Maha Agung, usai persidangan.

Agus didakwa Pasal ‎76 C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 181 KUHP.

Sementara itu, usai sidang Kuasa Hukum Agus, Haposan Sihombing mengaku keberatan dengan adanya pencantuman pasal 181 KUHP. Menurutnya pasal itu tidak tepat disangkakan pada kliennya yang berumur 26 tahun ini.

"Kenapa ada pasal penelantaran anak, ini yang akan kami ajukan dalam Pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan nanti," singkatnya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER